Kliksumatera.com, PALEMBANG- Mukti Sulaiman (mantan Sekda Sumsel) terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, Senin (29/11/2021) menangis terisak-isak dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Dalam persidangan tersebut sembari menangis Mukti Sulaiman mengungkapkan, jika sebelum menjabat sebagai Sekda dirinya juga pernah bertugas di Pemkab Muara Enim. “Saya sebelumnya pernah tugas di Pemkab Muara Enim,” ujar Mukti Sulaiman sembari meneteskan air mata saat duduk di kursi pesakitan di persidangan.
Mukti Sulaiman yang menangis lantas meletakkan mic yang dipegangnya. Kemudian dirinya mengusap air matanya dengan tangannya.
Melihat hal tersebut lantas salah satu Penasihat Hukumnya langsung menghampirnya dan memberikan tisu kepadanya.
Dalam sidang tersebut, Mukti Sulaiman juga mengakui kealpaan hingga dirinya menjadi terdakwa dalam perkara tersebut. “Karena kealpaan saya sehingga hal ini terjadi seperti ini,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, jika dalam dugaan kasus tersebut dirinya memang yang menganggarkan dana hibah Masjid Sriwijaya. “Selaku Ketua TAPD saya yang menganggarkannya. Tapi hal tersebut saya lakukan setelah saya menanyakan kepada Kepala BPKAD saat itu Lauma PL Tobing apakah dananya ada, dan sudahkan masuk skala prioritas. Kemudian Lauma PL Tobing menjawab mungkin, karena jawabannya mungkin makanya saya anggarkan dana hibah Masjid Sriwijaya tersebut,” ungkapnya.
Masih kata Mukti Sulaiman, selain itu dirinya menganggarkan dana hibah Masjid Sriwijaya dikarenakan Lauma PL Tobing bercerita kepadanya jika perintah dari gubernur saat itu agar dianggarkan Rp 100 miliar pertahun untuk dana hibah Masjid Sriwijaya.
“Pak Lauma PL Tobing bercerita, katanya ada perintah Pak Gubernur agar dianggarkan Rp 100 miliar setiap tahun makanya saya selaku Ketua TAPD memasukannya dalam anggaran,” pungkasnya.
Sumber : KoranSN/Kliksumatera.com
Posting : Imam Ghazali

