Kliksumatera.com, PALEMBANG– Maret 2023 nanti, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Musi Palembang resmi menaikkan tarif air bersih yang disesuaikan dengan kelas pelanggan.
Direktur Utama PDAM Tirta Musi Palembang, Andi Wijaya mengatakan, kenaikan direncanakan secara bertahap sesuai dengan kategorinya, mulai dari pelanggan sosial, rumah tangga, dan niaga.
Untuk kategori pelanggan subsidi/sosial naik 7,5 persen, kelas rumah tangga 15 persen, dan kelas niaga 17,5 persen. “Naiknya mulai Maret, rata-rata 15 persen karena pelanggan terbanyak itu yang kelas rumah tangga,” katanya, Jumat (20/1/2023).
Pelanggan dengan kategori niaga merupakan semua jenis usaha mulai dari hotel, restoran, mal, kos-kosan, tempat praktek dokter, dan lainnya.
Kategori sosial mulai dari panti asuhan, panti jompo, masjid dll. Sedangkan kategori rumah tangga adalah semua pemilik rumah mewah ataupun sederhana.
Untuk saat ini tarif air minum yang diberlakukan Rp 3.977 per meter kubik (m³). Menurutnya, tarif yang saat ini diberlakukan, jauh lebih murah dibandingkan PDAM lain. “Contohnya saja Jambi, tarif PDAM Tirta Mayang sudah Rp 7.230 per m³, sementara PDAM Tirta Musi Palembang masih di Rp 3.977 per m³,” katanya.
Andi menjelaskan, sejumlah alasan atau faktor mengapa tarif air bersih PDAM Tirta Musi Palembang harus naik atau dinaikkan, yaitu terkait rencana bisnis PDAM dan untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada pelanggan. “PDAM Tirta Musi Palembang ingin meningkatkan lagi pelayanan ke masyarakat,” katanya.
Sumber : Sumselupdate.com
Editing : Imam Gazali