Kliksumatera.com, MURATARA- Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) Indonesia berhasil meraih penghargaan dari Ombudsman Rebublik Indonesia (RI) dari perwakilan Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel).
Ombudsman telah menetapkan tiga katagori penilaian kepatuhan yaitu zonasi hijau, kuning dan merah, berdasarkan variabel penilaian.
Kabupaten yang bersemboyan Berselang Serundingan ini menerima penghargaan setelah dinyatakan sebagai daerah terbaik ketujuh di Sumsel dalam hal standar pelayanan publik tahun 2022, opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik.
Penghargaan langsung diserahkan oleh Ketua Ombudsman RI Mokhamad Najih kepada Bupati Muratara H Devi Suhartoni di Gedung Auditorium Bina Praja Palembang, 1/2/2023 lalu. “Kita patut bersyukur pada hari ini karena hari ini kita menerima penghargaan standar tinggi pelayanan publik,” ujar Devi Suhartoni.
Bupati Muratara H Devi Suhartoni menjelaskan penghargaan yang diterima ini merupakan hasil kerja keras pimpinan OPD dalam meningkatkan kualitas tatakelola pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang prima di lingkungan Pemkab Muratara. “Penghargaan yang telah kita terima ini juga tidak lepas dari sejumlah inovasi yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Muratara dalam pelayanan publik,” tuturnya.
“Ini meningkat dari tahun sebelumnya, dari zonasi merah ke zonasi hijau atau dari nilai kepatuhan 42,50 pada periode sebelumnya meningkat menjadi nilai kepatuhan 83,45, peringkat B dan oponi kualitas tinggi,” tambahnya .
Selain itu, H Devi Suhartoni yang merupakan kader ideologis PDIP ini selalu menyampaikan supaya jajarannya dapat memberikan pelayanan publik terbaik dan pihaknya selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik sehingga masarakat dapat merasakan pelayanan yang lebih baik dan teratur.
Menurut Bupati Muratara H Devi Suhartoni, pelayanan publik Pemerintah Muratara harus diberikan kepada seluruh masyarakat tanpa membeda-bedakan suku, agama, maupun status sosial. “Penghargaan itu adalah bonus. Tanpa penghargaan pun Pemkab Muratara memastikan masyarakat Muratara tetap menerima pelayanan sesuai standar yang ada tanpa perbedaan atau pun pungutan-pungutan liar lainnya,” tutupnya. (Adv/Jun)