Kliksumatera.com, BANYUASIN— Musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin dengan mengusung tema ”Percepatan Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi Covid – 19 Melalui Inovasi dan Sinergritas Membangun Daerah”. Acara berlangsung di Kecamatan setempat, Senin (18/01).
Tema tersebut disesuaikan dengan kondisi dunia yang tengah dilanda pandemi Covid-19, tak terkecuali di Kabupaten Banyuaain. Pandemi Covid-19 mengakibatkan banyaknya agenda kegiatan dan pembangunan di Kabupaten Banyuasin Tahun 2020 yang harus dialihkan ke Tahun 2021 sehingga diperlukan refocusing dan realokasi APBD.
Camat Suak Tapeh Sashadiman, S.Ag,. M.Si menyampaikan bahwasannya Musrenbang tingkat kecamatan ini merupakan suatu rangkaian kegiatan penting dalam proses penyusunan rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) Kabupaten Banyuasin tahun 2021 secara partisipatif untuk menjaring aspirasi dan kebutuhan masyarakat sesuai potensi dan kebutuhan masyarakat sesuai potensi dan permasalahan yang dihadapi. Guna mengoptimalkan hasil pembangunan di wilayah masing-masing.
Menurutnya, Musrenbang Kecamatan ini dilaksanakan berjenjang dari tingkat desa dan merupakan hal biasa dilaksanakan setiap tahunnya. Namun seiring terjadi perubhan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tentu pemerintah daerah ikut menyesuaikan dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) yang ada.
“Rencana kerja pembagunan daerah (RKPD) Tahun 2021,ini merupakan dokumen yang lebih operasional untuk menjawab arah kebijakan tahunan yang tercantum dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banyuasin Tahun 2021-2025,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala bidang Pemerintahan (Kabid) Bapeda Banyuasin Karna Jaya menjelaskan, bahwa proses Musrenbang yang dimulai dari tingkat desa hingga tingkat Kecamatan saat ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan sebagai bagian dari proses partisipatif dalam rangka mewujudkan perencanaan pembangunan yang berkualitas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat urusan konkuren yang dapat dilaksanakan oleh semua level Pemerintahan yang dipisahkan berdasarkan kewenangannya masing-masing, dengan demikian, sinergitas pembangunan mutlak dilakukan agar hasil pembangunan dapat lebih maksimal dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” jelasnya.
Dia juga menyebut, Refocusing dan realokasi menyebabkan banyak perlambatan dalam pencapaian target pembangunan yang berdampak langsung pada perencanaan. Oleh karenanya diperlukan revisi, koreksi dan penyesuaian terhadap indikator makro pembangunan di Kabupaten Banyuasin.
Pemkab Banyuasin telah menyiapkan strategi dalam rangka penanganan penyebaran Covid-19, yakni dengan Memberikan bantuan tunai kepada masyarakat miskin dan rentan miskin, Melaksanakan program padat karya dengan keikutsertaan masyarakat miskin dan rentan miskin, Memberikan bantuan pangan non tunai kepada masyarakat miskin dan rentan miskin, Menurunkan beban pengeluaran masyarakat miskin dan rentan miskin dan Memberikan bantuan kepada keluarga yang anggotanya terindikasi ODP, PDP, dan terinfeksi Covid-19.
“Dalam situasi berjuang dan darurat kesehatan, pemerintah harus terus menjalankan pemerintahan agar masyarakat dapat tetap terlayani dengan baik dalam kondisi pandemi,” ucap Camat Suak Tapeh Sashadiman Ralibi, S.Ag., M.Si saat membuka acara Musrenbang tingkat Kecamatan tersebut.
Kata dia, dalam penyusunan RKPD Tahun 2021, Musrenbang tingkat Kecamatan merupakan momentum penting dikarenakan adanya dua agenda besar Pemkab Banyuasin yaitu pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19 melalui inovasi dan sinegritas membangun daerah serta mendukung tahapan tahun ketiga pencapaian demi terwujudnya Banyuasin Bangkit Adil dan Sejahtera
Dia juga mengingatkan kepada seluruh peserta Musrenbang tentang pentingnya inovasi dan kolaborasi dalam perencaan pembangunan. “Diharapkan kualitas perencanaan tahun 2021 lebih fokus dan terinci, memiliki indikator jelas dan terukur. Hal tersebut demi mewujudkan Banyuasin Bangkit, Adil, dan Sejahtera,” pungkasnya.
Hadir pada Musrenbang tersebut Camat Suak Tapeh Sashadiman Ralibi, S.Ag., M.Si, Kapolsek Betung AKP Yuliko Saputera, SH, Danramil Betung, Porkopincam Kecamatan Suak Tapeh, OPD Banyuasin dan para Kades di 11 desa dalam Kecamatan Suak Tapeh.
Laporan : Herwanto
Posting : Imam Ghazali