Napak Tilas Khilafah di Nusantara

0
337

Oleh: Nur Rahmawati, SH (Praktisi Pendidikan)

Sejarah Islam ditulis, bukan sekedar bahan cerita di novel-novel yang penuh bahasan sastra yang mendayu biru. Sejarah Islam merupakan cerita nyata yang harusnya mampu membawa energi positif untuk perubahan di masa mendatang. Sebagaimana kejayaan Khilafah (Negara Islam) yang pernah berlaku di masa lalu.

Sejarah masuknya utusan khilafah ke nusantara. Seperti di Aceh, yang pernah melakukan persekutuan serta kerja sama seperti perdagangan dengan kesultanan Turki Utsmaniyah.

Dikutip dari wikipedia.org, ekspedisi Utsmaniyah ke Aceh dimulai sekitar tahun 1565 ketika Kesultanan Utsmaniyah berusaha mendukung Kesultanan Aceh dalam pertempurannya melawan Portugis di Malaka. Ekspedisi dilancarkan setelah dikirimnya duta oleh Sultan Alauddin al-Qahhar (1539–1571) kepada Sulaiman Agung pada tahun 1564, dan kemungkinan seawal tahun 1562, meminta dukungan Turki terhadap Portugis.

Setelah tahun 1562, Aceh tampaknya sudah menerima bala bantuan Turki yang memungkinkannya menaklukkan Kerajaan Aru dan Johor pada tahun 1564.

Utsmaniyah mengajari Aceh bagaimana membuat meriam, yang pada akhirnya banyak diproduksi. Dari awal abad ke-17, Aceh dapat berbangga akan meriam perunggu ukuran sedang, dan sekitar 800 senjata lain seperti senapan putar bergagang dan arquebus.

Ekspedisi tersebut menyebabkan berkembangnya pertukaran antara Kesultanan Aceh dan Turki Utsmani dalam bidang militer, perdagangan, budaya, dan keagamaan. Penguasa Aceh berikutnya meneruskan pertukaran dengan Kesultanan Utsmaniyah, dan kapal-kapal Aceh diizinkan mengibarkan bendera Utsmaniyah.
Sejarah tersebut, tentunya bagian dari napak tilas khilafah di nusantara yang tak bisa dilupakan begitu saja. Tidak hanya Aceh, banyak lagi wilayah nusantara yang telah mendapat sentuhan bantuan dan kerjasama dari khalifah. Sejarah Islam tak bisa pula lepas dari eksistensi dan peran khilafah, sehingga Islam menjadi kunci perjuangan melawan penjajah.

Jika saat ini, mengatakan bahwa khilafah merupakan suatu ancaman. Tentu ini tidak sesuai dan sejalan dari sejarah yang pernah ada. Pada faktanya sejarah berbicara bahwa khilafah pernah menjamah nusantara sebagai bagian perjuangan melawan penjajah di masa lalu.

Lantas, mengapa saat ini khilafah selalu digadang-gadang sebagai ancaman bagi negeri? Jika menelisik lebih dalam, bahwa semakin dilupakannya sejarah tersebut, serta keberlangsungan sistem kapitalis sekularislah yang menjadikan kurang memahami serta menjauhkan masyarakat dari ajaran Islam yang satu ini.

Khilafah Merupakan Ajaran Islam

Khilafah (bahasa Arab: الخلافة‎, Al-Khilāfah) didefinisikan sebagai sebuah sistem kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim di dunia untuk menerapkan hukum-hukum Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Orang yang memimpinnya disebut Khalifah, dapat juga disebut Imam atau Amirul Mukminin. (Wikipedia.org)

Menurut para ahli pun, mengartikan khilafah merupakan kepemimpinan umum bagi umat Islam. Seperti menurut Dr. Mahmud al-Khalidi (1983), “Khilafah adalah kepemimpinan umum atas seluruh kaum Muslim di dunia, untuk menerapkan syariah dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia.” (Al-Khalidi, Qawâ’id Nizhâm al-Hukm fî al-Islâm, hlm. 226).

Sehingga, khilafah merupakan sebuah istilah dalam Islam, yang merupakan bagian dari ajaran Islam sebagaimana salat, puasa, zakat, haji, menutup aurat dan lainnya. Jadi menegakkan khilafah adalah kewajiban menurut syariat. Kita ketahui juga pada saat ini tidak diterapkannya hukum Islam seperti di bidang politik, pendidikan, ekonomi, hukum, sosial, dsb disebabkan tidak adanya negara yang menaungi penerapannya yang dikenal dengan istilah khilafah.

Karena itu, justru aneh jika kita yang mengaku umat Nabi Muhammad SAW, tidak berjuang mengembalikan kehidupan Islam dalam naungan khilafah. Karena itu memang kewajiban bagi kita kaum muslim. Dan lebih aneh lagi, jika ada para ulama dan pakar ketatanegaraan Islam ingin membuktikan jika khilafah bukan ajaran Islam.

Beberapa Dalil Kewajiban Khilafah

Pertama, dalil Al Quran yang bersumber dari sang maha pencipta.

Allah SWT berfirman:
وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً…

Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Sungguh Aku akan menjadikan di muka bumi khalifah…” (TQS al-Baqarah [2]: 30).

Imam al-Qurthubi menafsirkan ayat di atas, bahwa wajib atas kaum Muslim untuk mengangkat seorang imam atau khalifah. Ia lalu menegaskan, “Tidak ada perbedaan pendapat mengenai kewajiban (mengangkat khalifah) tersebut di kalangan umat dan para imam mazhab; kecuali pendapat yang diriwayatkan dari al-‘Asham (yang tuli terhadap syariah, red.) dan siapa saja yang berpendapat dengan pendapatnya serta mengikuti pendapat dan mazhabnya.” (Al-Qurthubi, Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, 1/264).

Kedua, dalil As Sunnah yang merupakan perkataan, perbuatan dan diam Rasulullah SAW.

Sabda Rasulullah SAW:
مَنْ مَاتَ وَ لَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً
“Siapa saja yang mati, sedangkan di lehernya tidak ada baiat (kepada imam/khalifah), maka ia mati jahiliah.” (HR Muslim).

Berdasarkan hadits di atas, menurut Syaikh ad-Dumaiji, mengangkat seorang imam (khalifah) hukumnya wajib (Ad-Dumaiji, Al-Imâmah al-‘Uzhma ‘inda Ahl as-Sunnah wa al-Jamâ’ah, hlm. 49).

Lebih dari itu, Rasulullah SAW menegaskan bahwa imam/khalifah atas kaum Muslim sedunia tidak boleh berbilang:
إِذَا بُوْيِعَ لِخَلِيْفَتَيْنِ فَاقْتُلُوا الآخِرَ مِنْهُمَا
“Jika dibaiat dua orang khalifah maka perangilah yang terakhir dari keduanya.” (HR Muslim).

Lebih dari itu, menurut Syaikh ad-Dumaji, kewajiban menegakkan Khilafah juga didasarkan pada kaidah syariah berikut:
مَا لاَ يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
Selama suatu kewajiban tidak terlaksana kecuali dengan sesuatu maka sesuatu itu wajib pula hukumnya. (Mediaumat.news, 5/1/2018).

Dari beberapa dalil tersebut, sudah sangat jelas bahwasanya kewajiban menegakkan khilafah dalam syariat Islam. Mengingat kembali bahwasannya masih banyak hukum dalam Islam yang tidak dapat dilaksanakan disebabkan tidak adanya negara sebagai institusi resmi menerapkan hukum tersebut. Maka sudah saatnya kita sadar dan belajar lebih dalam lagi tentang khilafah. Sehingga memahami bahwa menerapkan khilafah adalah suatu kewajiban. Karena untuk menjalankan syariat Islam wajib dilaksanakan secara menyeluruh atau total. Sebagaimana Allah SWT perintahkan secara tegas dalam Al-Quran:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

Hai orang-orang yang beriman, masuklah kalian ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh setan itu musuh yang nyata bagi kalian (TQS al-Baqarah [2]: 208). ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here