Oleh : Ummu Umar
Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan, S.H., M.H. menuturkan, agenda International Muslim Lawyer Conference (IMLC) ini bertujuan mencari solusi perlindungan hukum terhadap kaum Muslim dan ajaran-ajaran Islam.
“Agenda pada hari ini mencari solusi bagaimana perlindungan hukum kepada kaum Muslim dan ajaran-ajaran Islam dari potensi kriminalisasi dan perlindungan hukum terhadap kaum muslimin yang mengalami penjajahan dan pengusiran seperti yang terjadi di beberapa negara,” tuturnya dalam opening speech International Muslim Lawyer Conference, Ahad (3/10/2021) di kanal YouTube Al Waqiyah TV.
Menurutnya, IMLC ini menghadirkan berbagai pengacara dan pakar hukum dari berbagai negara untuk membahas berbagai macam problematika yang dihadapi oleh umat Islam di antaranya adalah pembunuhan, pengusiran dan penjajahan dari berbagai negara, seperti yang terjadi di Suriah, Palestina, Rohingya, Kashmir, Uighur, Yaman dan negeri-negeri Muslim lainnya. “Agenda ini mengangkat tajuk perlindungan hukum terhadap ajaran Islam dari potensi kriminalisasi dan potensi monsterisasi terhadap ajaran Islam seperti niqab, hijab, jihad dan sistem pemerintahan Islam seperti khilafah,” ujarnya.
“Bahkan yang terbaru adalah Muslim di Uighur Cina dituduh sebagai radikal dan dituduh sebagai teroris akhirnya berakibat pada reeducation camp yang terjadi di Uighur Cina,” tambahnya.
Padahal di satu sisi, menurutnya, umat Islam diperbolehkan untuk mengkaji sistem pemerintahan selain Islam misalnya sistem pemerintahan republik dan bentuk negara seperti republik, presidensial dan paham-paham dari negara lain. Itu pun diperbolehkan untuk dikaji. “Tetapi ketika sistem pemerintahan Islam ajaran Islam seperti yang saya sebutkan tadi kemudian dimonsterisasi dan dikriminalisasi. Oleh karena itu agenda International Muslim Lawyer Conference untuk membahas dan membedah hal itu,” jelasnya.
Ia mengajak para lawyer, para praktisi hukum, para akademisi hukum dan siapa pun yang bergelar sarjana hukum untuk melakukan pembelaan terhadap Islam dan pembelaan terhadap kaum Muslim. “Oleh karena itu saya mengajak para lawyer, para praktisi hukum, para mahasiswa hukum dan siapa pun yang bergelar sarjana hukum atas dasar dorongan akidah untuk melakukan pembelaan terhadap Islam dan kaum Muslim,” pungkasnya, Mediaumat.news.
Persoalan yang dihadapi oleh umat islam hampir di seluruh dunia sudah saatnya mendapatkan perhatian yang lebih serius, karena belum ada solusi yang dapat menyelesaikan persoalan umat islam sampai hari ini.
Sistem kapitalisme Demokrasi yang diterapkan saat ini telah menyebabkan kesengsaraan hidup khususnya bagi umat islam dan rakyat kecil. Juga menyebabkan kerusakan alam di belahan dunia. Penindasan, kriminalisasi, ketidakadilan dan sebagainya selalu menimpa umat islam. Sistem kapitalisme Demokrasi dengan aqidah sekuler yang dijajakan barat telah menjauhkan bahkan memisahkan umat dari agamanya. Sekat sekat nasionalisme menghalangi umat islam di negeri lainnya untuk membantu kaum muslim yang tertindas.
Hal ini telah terjadi setelah runtuhnya kekuasaan islam yang menerapkan syariah islam dalam sebuah sistem pemerintahan Islam yang bersifat global yaitu Khilafah pada tahun 1924. Khilafah menerapkan syariah Islam yang mampu mengurus umat manusia secara adil karena hukumnya berasal dari Allah SWT yang Maha Adil. Tidak ada kepentingan di dalamnya kecuali semata mata mengharapkan keridhoan Allah SWT. Khilafah juga sangat toleran terhadap umat yang berbeda agama. Tidak ada diskriminasi, semua mendapatkan keadilan berdasarkan hukum Allah.
Jika umat beragama selain Islam mengalami ketidakadilan hukum, maka mereka bisa mengadukannya kepada khalifah dan persoalan mereka akan diselesaikan berdasarkan hukum Allah SWT yaitu syariah Islam.
Allah SWT mewajibkan seorang pemimpin negara yaitu Khalifah untuk mengurus rakyatnya (termasuk umat beragama selain islam) berdasarkan hukum hukum Allah SWT yaitu syariah Islam.
Jika tidak berarti Khalifah telah melanggar hukum Allah SWT. Majelis umat wajib mengingatkan penguasa agar kembali kepada hukum Allah dalam menyelesaikan setiap persoalan. Tidak boleh Khalifah bersikap tidak perduli jika ada persoalan yang sedang terjadi di negaranya. Khilafah juga mempunyai strategi politik luar negeri yaitu dakwah dan jihad yang mampu memimpin dunia dengan peradabannya yang luar biasa. Dakwah yang mengajak manusia beriman kepada hukum Allah SWT. Bukan penjajahan ekonomi atau perampokan sumber daya alam atas nama Demokrasi.
Oleh karena itu tidak adanya Khilafah merupakan malapetaka bagi umat manusia khususnya umat islam. Hawa nafsu manusia tidak terkendali, syariah Allah SWT dikriminalisasi, bahkan ulamanya dipersekusi. Khilafah akan mengakhiri semua persoalan umat, Inshaa Allah, wallahualam bishawab.

