Ilustrasi net
Kliksumatera.com, SURABAYA- Seorang pria di Malang tertangkap tangan oleh aparat Kepolisian Resor Malang melakukan aksi pemerasan di salah satu sekolah.
Pria yang mengaku berprofesi sebagai wartawan dan LSM itu, melakukan pemerasan terhadap salah satu sekolah di wilayah Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 5 juta yang terbungkus dalam amplop, Kartu Pres, dan Kartu LSM.
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat di Kabupaten Malang mengatakan bahwa terduga pelaku melakukan tindakan pemerasan di salah satu sekolah yang ada di wilayah itu dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah. “Kami mengamankan satu orang yang diduga melakukan pemerasan di sebuah sekolah di wilayah Kabupaten Malang,” katanya, seperti dilansir dari Antara, Kamis 18 Agustus 2022.
Menurutnya, penangkapan pelaku berinisial EY (48) tersebut bermula pada saat munculnya pemberitaan di salah satu media daring yang menyebutkan ada seorang siswa di sekolah tersebut mengalami lebam atau memar akibat dicubit oleh rekannya.
Dalam berita itu kata Kapolres, siswa yang mencubit temannya tersebut mengaku diperintah salah satu guru yang ada di sekolah itu. Akan tetapi, peristiwa tersebut sesungguhnya tidak terjadi. Hal itu diketahui, setelah Polsek Gondanlegi melakukan penyelidikan. “Setelah Polsek Gondanglegi dan Polres Malang melakukan penyelidikan, dugaan cubit-mencubit di sekolah itu tidak benar,” tegas Kapolres.
Setelah munculnya berita itu pada 8 Agustus 2022, lanjutnya, berselang dua hari EY yang merupakan warga Kelurahan Lowokwaru, Kota Malang itu mendatangi sekolah.
EY sendiri mengaku sebagai seorang wartawan pada sebuah media online.
Pada saat berada di sekolah tersebut, EY mengutarakan maksudnya untuk meminta uang kepada pihak sekolah. Uang itu, sebagai tutup mulut atau agar berita soal pencubitan salah satu siswa atas perintah guru tersebut tidak dimuat dan tidak dilaporkan kepada pihak berwajib. “Saat datang ke sekolah, pelaku pemerasan meminta uang sebesar Rp 25 juta,” ungkapnya.
Pihak sekolah tidak bisa memenuhi permintaan dari pelaku dan kemudian mencoba untuk melakukan negosiasi terkait besaran uang yang akan diberikan.
Di sanalah terjadi negosiasi dan pelaku sepakat agar pihak sekolah memberikan uang sebesar Rp 12,5 juta. Pihak sekolah dan pelaku kemudian melakukan pertemuan untuk menyerahkan uang tersebut pada 15 Agustus 2022.
Pada saat pelaku mengambil uang tersebut, anggota Polres Malang langsung melakukan tangkap tangan kepada pelaku. “Saat EY mengambil uang itu, anggota Satreskrim Polres Malang mengamankan pelaku berikut barang buktinya,” tuturnya.
Petugas mengamankan barang bukti berupa kartu tanda pengenal wartawan, kartu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), ponsel, serta uang tunai sebesar Rp 5 juta.
Sumber : Antara
Editor : Imam Gazali

