PALEMBANG, – Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) jadi syarat utama menjabat Kepala Sekolah (Kepsek). Dalam pelantikan 66 Kepsek SD dan 52 SMP, Dinas Pendidikan menjanjikan akan mencopot jabatan Kepsek yang tidak memiliki NUKS.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Ahmad Zulinto, usai pelatikan 238 pejabat struktural Pemkot Palembang, Pengawas dan Kepala Sekolah, di Kantor Walikota Palembang, Rabu (14/10/2020).
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang Ahmad Zulinto mengatakan, syarat utama menjadi Kepsek harus memiliki NUKS karena merupakan aturan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemndikbud).
“Selain itu minimal berpangkat IIIC,” katanya.
Zulinto mengatakan, untuk mendapatkan NUKS harus melakukan diklat selama dua bulan. Ia memastikan, seluruh Kepsek yang dilantik sudah memiliki NUKS.
“Saya turunkan jika terbukti tidak memiliki NUKS, dari Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) sudah dikirim ke saya dan sudah saya cek kebenarannya, jika palsu orang itu kena sanksi,” katanya.
Ia menjabarkan, Kepsek yang dilantik TK 1 orang, SD 66 orang, SMP 52 orang meliputi promosi dan mutasi. Pejabat struktural Dinas Pendidikan 1 orang Kabid dari promosi dan 1 Kabid dari mutasi, dan ada 10 eselon IV.
“Kepsek SD belum terpenuhi masih ada sisa 36 orang karena belum memiliki NUKS, Tata Usaha (TU) 14 orang lagi karena banyak yang tidak mau jadi Kepala TU. Karena beda waktu pensiunnya 2 tahun, kalau Guru pensiunnya 60 tahun, TU 58 tahun,” katanya.
Menurutnya, pelatikan ini ada yang dari promosi dan mutasi. Promosi karena ada memang Kepsek pensiun dan kosong digantikan Pelaksana Tugas seperti kebanyakan di SD maka defenitif. Ada juga Kepsek dibebastugaskan karena masa pensiun sudah dekat.
“Seperti untuk di SMP itu yang mendekati masa pensiun maka dibebastugaskan, karena di bawah Juli 2021 untuk SMP belum tentu ada pelantikan lagi,” katanya.
Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, pelantikan ini harusnya sudah dilakukan sebelumnya. Tapi karena ada syarat yang belum dipenuhi maka pelantikan diundur, salah satunya harus ada NUKS.
“Khusus SD banyak yang belum memenuhi syarat maka Kepsek dijabat Pelaksana Tugas (Plt), jadi tidak bisa dilantik,” katanya. (rill).