NY Diberi Waktu 2 X 24 Jam untuk Cabut Laporan dan Minta Maaf

0
269

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Tim kuasa hukum Askolani Bupati Banyuasin yakni Dodi Ika SH menanggapi terkait laporan yang dibuat oleh seorang wanita berinisial NY ke Polda Sumsel terkait dugaan pernikahan tanpa izin.

Dodi Ika menegaskan, apa yang dituduhkan kepada kliennya Askolani adalah tidak benar. “Tuduhan itu tidak benar. Kejadian bermula pada tahun 2014, kliennya menikah siri kepada NY. Akan tetapi, dalam perjalanan waktu, NY diduga melakukan perselingkuhan. Dua bulan setelah pernikahan, dia (NY) ketahuan berselingkuh. Kliennya punya bukti foto dan video perselingkuhannya. Akhirnya pada Februari 2015, kliennya dan NY bercerai dan ada bukti surat pernyataan cerainya,” ujarnya saat konfrensi pers di kantornya, Selasa (2/8/2022).

Lebih lanjut, Dodi menerangkan, terkait tuduhan penelantaran anak usai perceraian, awalnya kliennya masih memberikan nafkah setiap bulan kepada NY dan anaknya. “Klien saya masih memberikan nafkah setiap bulannya. Akan tetapi nafkah itu dihentikan karena pada saat Pilkada Banyuasin tahun 2017 NY melakukan kampanye hitam (Black Campaign) terhadap kliennya dengan menerbitkan surat pernikahan tanpa sepengetahuannya. Dan itupun kliennya sudah lakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang akhirnya gugatan dikabulkan dengan putusan membatalkan surat pernikahan yang dikeluarkan KUA Kertapati,” bebernya.

Lebih lanjut Dodi menerangkan, pada tahun 2019 NY melapor ke KPAI di Jakarta. Dari KPAI, kliennya sempat mendapat panggilan dari komisioner KPAI dan panggilan itu dipenuhi kliennya. “Klien kita bersedia memberikan nafkah ke mantan istri dan anaknya dengan syarat melakukan tes DNA terhadap anak tersebut. Bahkan kliennya sudah menyerahkan sampel darah ke laboratorium ke Mabes Polri. Tapi sampai saat ini sampel dari anak NY untuk tes DNA tidak diberikan kepada pihak berwenang,” tuturnya.

Dodi menegaskan, pihaknya memberikan waktu kepada NY 2 x 24 jam untuk mencabut laporan dan meminta maaf. “Kami memberikan waktu kepada NY 2 x 24 jam untuk mencabut laporan dan meminta maaf kepada klien kami,” bebernya.

“Jika tidak ada iktikad baik selama waktu yang kami berikan, maka pada Kamis nanti kami akan melaporkan balik yang bersangkutan ke Polda Sumsel dengan tuduhan pencemaran nama baik,” pungkasnya.

Laporan : Akip
Editing : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here