OKI Terima Hibah Aset Infrastruktur Senilai 53 Miliar dari Kemen PUPR

0
304

Kliksumatera.com, KAYUAGUNG — Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menerima hibah aset Barang Milik Negara (BMN) berupa infrastuktur pemukiman senilai Rp 53,6 miliar dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)

Sekretaris Dirjen Cipta Karya Kementrian PUPR, T. Iskandar mengungkapkan penyerahan aset infrastruktur pemukiman yang telah selesai dibangun oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya ini dalam rangka menjamin tata kelola aset yang baik dan meningkatkan pelayanan publik.

“Aset yang dihibahkan akan tercatat sebagai aset Pemda/Lembaga sehingga dalam pengoperasian dan pemeliharaannya dapat dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD),” jelas Iskandar pada acara Penandatangan Naskah dan Berita Acara Serah Terima Hibah atau Alih Status Barang Milik Negara di Auditorium Kementerian PUPR, Kamis (23/8).

Dijelaskan Iskandar, aset BMN yang diserahkan adalah infrastruktur yang dibangun antara tahun anggaran 2005-2017 dengan dana APBN di Ditjen Cipta Karya. Di antaranya, bidang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM), bidang Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman (PLPP) bidang Bina Penataan Bangunan (BPB) dan bidang Pengembangan Kawasan Permukiman (PKP).

Bupati OKI, H. Iskandar, SE menyampaikan terima kasih atas perhatian Kementerian PUPR dengan adanya kegiatan keciptakaryaan ini.

Dirinya berharap program ini bisa terus dilanjutkan untuk kepentingan warga OKI, sebab masih banyak fasilitas publik yang membutuhkan pembenahan.

“Kami ucapkan terima kasih atas kepercayaan Kementerian PUPR dan kami tetap berharap bantuan dalam bentuk lainnya sehingga bantuan tersebut dapat bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat OKI,” katanya.

Iskandar berharap ke depan semakin banyak bantuan dan hibah pemerintah pusat yang diserahkan kepada masyarakat Kabupaten OKI.

“Semoga ke depan nilainya lebih banyak dan lebih besar lagi, bantuan pemerintah pusat kepada kita,” katanya.

Laporan : Heriyanto
Posting : M. Riduan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here