Kliksumatera.com, SEKAYU- Pengadaan barang dan jasa yang baik diperlukan dalam menunjang berjalannya roda perekonomian bangsa. Berbagai temuan dan laporan dari aparat pemeriksa banyak menunjukkan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa ini. Penyimpangan ini ditandai dengan banyaknya kasus penanganan tindak pidana yang ditangani oleh aparat hukum.
Ada beberapa praktik yang memicu tindak pidana dalam pengadaan barang dan jasa antara lain penyuapan, memecah atau menggabung paket, penggelembungan harga, mengurangi kualitas dan kuantitas barang dan jasa, penunjukan langsung, kolusi antara penyedia dan pengelola pengadaan barang dan jasa.
Dugaan bahwa telah terjadi penyalahgunaan jabatan dan wewenang Oleh Oknum di Dinas PUPR, ULP & POKJA Kabupaten Musi Banyuasin karena ikut terlibat dalam proses lelang Tender Proyek jalan lais-petaling-Teluk kijing dengan Aspal Hotmix yang diduga akan di menangkan oleh PT.Bina Baraga Palembang dengan harga penawaran paling tinggi Sekitar Rp 39.372.200.497,02,” ucap Direktur PT.Osa Putra Batom Aan Pratama pada awak media ini, Selasa (09/03/2021).
Pasalnya pada saat proses tender berlangsung ada sekitar tiga puluh empat perusahaan yang ikut tender di antaranya
1. PT.CEMERLANG ABADI PUTARA,
Dengan Penawaran Rp 36.944.361.769,23
2. PT.OSA PUTRA BATOM
Dengan Penawaran Rp 37.442.706.560,34
3. PT. BINA BARAGA PALEMBANG
Dengan Penawaran Rp 39.372.200.497,02
Oleh karenanya dirinya memberikan Surat Sanggahan dengan Nomor: 029/PT/OSA/III/SB/2021. Tertanggal 8 Maret 2021, dan kami telah melaporkan masalah yang kami hadapi ini ke DPD Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Sumsel untuk melakukan pendampingan Serta mengusut tuntas dugaan akan adanya penyalahgunaan jabatan serta wewenang dalam proses tender jalan Lais- petaling- teluk kijing,” ucapnya.
Ketua DPD Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (BP-AN) Sumsel Syamsudin Djoesman Langsung menyikapi laporan dari PT. OSA PUTRA BATOM dan segera membentuk tim investigasi. Menurutnya SPSE memang membantu transparansi dalam proses lelang pengadaan barang dan jasa. Namun demikian, bukan berarti peluang korupsi dan pengaturan pemenang seratus persen tertutup. “Pasti ada celah untuk itu,” ucapnya.
Celah tersebut muncul karena pejabat yang bertugas di program kerja (pokja) pengadaan diangkat atasannya yakni kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Kepala OPD tersebut tentu saja bawahan langsung kepala daerah. Tanpa komitmen dari kepala daerah untuk menyelenggarakan pemerintah yang baik, peluang korupsi tersebut terbuka.
“Sebenarnya ini (peluang korupsi) bergantung komitmen kepala daerah atau kepala dinasnya,” jelas Syamsudin.
Ketika terjadi permufakatan jahat untuk mengatur suatu lelang, dia menilai, SPSE pun tidak mampu mencegah. Manusia yang mengoperasikan sistem jelas lebih pintar. Oknum-oknum yang jahat bisa berbuat sedemikian rupa. Sistem akhirnya sebagai formalistas saja untuk proses pengadaan.
“Bisa jadi, sebelum proses lelang, sudah ada calon pemenang. Sistem pengadaan dijadikan alat legiatimasi saja bahwa proyek di atas Rp 200 juta telah dilelang,” tutupnya.
Ketua tim investigasi lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara DPD Sumsel Yongki Ariansyah, S.H mengatakan Berkaitan dengan Pemaketan Pekerjaan harus sesuai Perpres 54 tahun 2010. Penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang merugikan keuangan negara merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi. Definisi korupsi itu sendiri diatur di dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Definisi didalam pasal tersebut memuat unsur-unsur secara melawan hukum memperkaya diri sendiri orang lain atau suatu korporasi yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
”Oleh karenanya saya beserta Tim langsung mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti masalah ini, karena kami sudah kurang percaya pada aparat penegak hukum di bumi Sriwijaya ini,” tandas Yongki.
Sumber : Rilis
Posting : Imam Ghazali