Oleh: Umie Hasan
Presiden Kondeferasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengharapkan negara hadir di dalam memberikan perlindungan (pada pekerja dan buruh) di tengah persoalan investasi. Diberitakan sebelumnya, KSPI dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) memohon uji materi Pasal 81, 82 dan 83 dalam Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja.KOMPAS.com
Berharap negara akan hadir dalam penyelesaian masalah yang menimpa rakyat dan kaum buruh. Itu sama saja bagai pungguk merindukan bulan, sangat utopia. Pasalnya negeri ini mengambil sistem hukum kapitalis sekuler, pemisahan agama dari negara.
Tak bisa dipungkiri bahwa paham ini dalam prosesnya mengenalkan Indonesia pada praktik kapitalisme dalam perekonomiannya. Sayangnya, praktik ini justru menjadi penghalang bagi kemajuan Indonesia. Praktik kapitalisme mengakibatkan semakin banyaknya perusahaan asing yang menguasai sektor-sektor ekonomi negeri ini. Demokrasi ekonomi yang bertujuan untuk menyejahterakan rakyat melenceng jauh akibat kapitalisme.
Negara di sistem kapitalis sekuler ini tidak berfungsi sebagai pelindung rakyat atau junnah. Sistem ini menempatkan negara sebagai penghubung bagi para cukong asing dan aseng. Kapitalisme melihat bahwa negara dianggap sebagai ladang bisnis berbasis politik. Pemerintah tak ubahnya seorang sales untuk mempromosikan bisnis-bisnis ekonomi. Sehingga yang terjadi bentuk tanggung jawab negara dan para politisi terganti dengan adanya pengaruh para penguasa korporasi.
Ketika kapitalisme melanda suatu negeri semua aspek kehidupan menjadi rusak. Ideologi ini ibarat tsunami nonfisik yang menghancurkan apa saja yang dilewatinya.
Yang menjadi korban adalah rakyat. Mereka kehilangan harta benda, keluarga, ketenangan batin, jauh dari agama, hilangnya kekayaan alam dan kerusakan sosial. Tsunami nonfisik ini hanya menguntungkan kelas kapitalis.
Undang udang omnibus law bukti keberpihakan pemerintah terhadap para kapital bukan kepada rakyat. Terbukti mereka sudah menyusun strategi agar undang undang ini tidak bisa dibatalkan dengan cara apapun.
Catatan penting, pemerintah memiliki instrumen yang lebih memadai dan canggih dalam memanipulasi kesadaran publik: membantah berbagai bentuk kritik serta mendomestifikasi dan mengerdilkan pembatasan dengan instruksi ke jalur-jalur yang telah direkayasa untuk memperlemah gerakan.
Mekanisme Judicial Review yang disediakan memang di rancang untuk tidak bisa menyelesaikan setiap masalah yang timbul dari penerapan undang undang cipta kerja ini sebagai jalan keluarnya, Bahwa mereka ingin menciptakan pesimisme dan keputusasaan atas perbaikan regulasi. Secara tidak langsung tugas negara telah diambil alih oleh para kapitalis. Rakyat tidak perlu menyoal keabsahan undang undang omnibus law cipta kerja.
Kebijakan yang dihasilkan melalui proses legislasi namun bertentangan dengan suara rakyat. Akhirnya memicu gelombang protes dari berbagai elemen masyarakat. Lahirnya undang undang ini sudah menelan korban nyawa rakyat.
Al hasil, kepercayaa rakyat kepada kapitalis mulai anjlok. Menurun sangat drastis, terbukti dengan meningkatnya dukungan umat pada ulama ulama yang memperjuangkan Islam. Terutama elektabilitas partai politik yang diwadahi Hizbuttahrir semakin meningkat, rakyat sudah mulai melirik sistim pengganti yang ditawarkan.
Setidaknya di Indonesia, survei SMRC menyebutkan, ada 9,2 persen lebih warga Indonesia yang menginginkan khilafah berdiri. Dan ini ancaman serius bagi rezim.
Inilah potret detik-detik kematian demokrasi, sistem yang rusak dan merusak. Solusi yang ditawarkan tidak menyelesaikan masalah, malah menambah masalah baru. Kelahiran omnibus law menyegerakan kematian demokrasi kapitalis sekuler dan melahirkan persatuan umat. Sistem yang membuat rakyat semakin sengsara di dunia dan di akhirat. Sistem yang tidak memanusiakan manusia. Sistem ini tidak perlu diselamatkan atau ditambal sulam. Tapi wajib diganti dengan sistem Islam, sistem yang akan menerapkan aturan yang berasal dari Allah SWT yaitu Al Quran dan As Sunnah.
Firman Allah SWT dalam QS As Saff 9
.هُوَ الَّذِىۡۤ اَرۡسَلَ رَسُوۡلَهٗ بِالۡهُدٰى وَدِيۡنِ الۡحَـقِّ لِيُظۡهِرَهٗ عَلَى الدِّيۡنِ كُلِّهٖ وَلَوۡ كَرِهَ الۡمُشۡرِكُوۡنَ
Dialah yang mengutus Rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang benar, untuk memenangkannya di atas segala agama meskipun orang-orang musyrik membencinya.
QS Al Maidah 50
اَفَحُكۡمَ الۡجَـاهِلِيَّةِ يَـبۡغُوۡنَؕ وَمَنۡ اَحۡسَنُ مِنَ اللّٰهِ حُكۡمًا لِّـقَوۡمٍ يُّوۡقِنُوۡنَ
Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?
Aturan-Nya (Allah) sudah terbukti 13 abad memimpin dunia, menjadi negara super power adidaya dunia. Disegani kawan dan ditakuti lawan. Rakyat hidup sejahtera, terjamin keamanan, pendidikan, kesehatan dan lain-lain. Membawa rahmat bagi seluruh alam, sudah terbukti bukan utopis, Itulah khilafah islamyah. ***
Wallahu a`lam ….

