Oleh: Widya (Aktivis Muslimah Peduli Genderasi)
Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Cipta Kerja pada 5 Oktober silam telah memicu lahirnya gelombang demonstrasi di berbagai wilayah di Indonesia. Undang-undang yang hingga kini naskah akhirnya tidak kunjung dapat ditunjukkan baik oleh pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memuat banyak ketentuan bermasalah.
Banyak kajian akademik dan hasil penelitian berbagai lembaga independen telah mengupas pokok-pokok persoalan dari setiap kluster topik undang-undang tersebut. Namun, pemerintah dengan gigih membantah berbagai kritik terhadap UU Cipta Kerja sebagai hoaks dan disinformasi. Kritik terhadap kecacatan proses penyusunan undang-undang terkait partisipasi juga telah dibantah dengan mengklaim bahwa pemerintah dan DPR telah mengakomodasi representasi kelompok kepentingan yang berbeda.
Penting dicatat, pemerintah memiliki instrumen yang lebih memadai dan canggih dalam memanipulasi kesadaran publik: membantah berbagai bentuk kritik serta mendomestifikasi dan mengerdilkan perlawanan dengan mengarahkan tuntutan ke jalur-jalur yang telah direkayasa untuk memperlemah gerakan.
Pengesahan UU Cipta Kerja telah membuka kedok betapa sistem hukum dan institusi demokrasi di Indonesia telah dibajak secara sistematis oleh aliansi bisnis-politik. Saluran-saluran legal formal untuk menggugat dan membatalkan undang-undang bermasalah telah buntu. Aliansi oligarki berisikan gerombolan plutokrat tamak dapat leluasa memanipulasi institusi hukum dan demokrasi seolah mereka adalah demokrat. Ini dimungkinkan karena memang tidak ada tantangan yang signifikan terhadap upaya manipulasi itu.
Sejauh ini gelombang baru gerakan rakyat sejak tahun lalu tak kunjung menjadi kekuatan yang dapat diperhitungkan oleh aliansi bisnis-politik perampok kekayaan negara yang semakin terkonsolidasi.
Artinya, persoalan yang saat ini tengah dihadapi gerakan sosial lebih dari sekadar bagaimana membatalkan UU Cipta Kerja dan paket UU bermasalah lainnya. Ini adalah persoalan konsolidasi dan marathon politik di level mobilisasi massa dan politik negara.
Karenanya, tidak ada pilihan: gerakan kerakyatan mesti mentransformasikan dirinya menjadi kekuatan signifikan yang dapat menantang kepentingan predatorisme untuk merevitalisasi demokrasi. Ini mensyaratkan kita untuk tetap berpegang dan memperjuangkan ‘tuntutan maksimalis’ (pembatalan UU Cipta Kerja), terus mendorong mobilisasi rakyat, dan merumuskan program alternatif yang dapat memikat dukungan politik publik.
Dalam buku ”Bagaimana Demokrasi Mati (How Democracies Die) (Steven Levitsky & Daniel Ziblatt)” membicarakan tentang bagaimana proses demokrasi itu mati?
Penulis buku ini mencoba mengangkat sebuah persoalan krusial yang terjadi di Venezuela. Di Venezuela ada seorang tokoh politik-Hugo Chavez yang terjun ke dunia politik dan menentang secara keras para elite pemerintah yang korup dan berjanji kepada masyarakat untuk membangun iklim demokrasi yang ideal.
Karena misinya yang membangun iklim demokrasi ideal maka ia terpilih sebagai Presiden pada tahun 1998. Namun dalam perjalanan waktu, Chavez seorang pemimpin yang demokratis berpaling menjadi pemimpin yang otoritarianisme.
Hal ini cukup terbukti ketika Chavez menutup satu stasiun televisi besar, menangkap dan mengasingkan politikus oposisi, hakim dan tokoh media dengan tuduhan-tuduhan tak jelas serta menghilangkan batasan masa jabatan presiden supaya ia bisa berkuasa selamanya. Jadi, kematian demokrasi terjadi ketika watak seorang pemimpin berubah dari demokratis ke otoriter dan membajak seluruh institusi demokrasi.
“Apakah demokrasi akan mati? Ataukah sejatinya demokrasi telah sejak lama mati? Yang dihidupkan hanyalah “Mitos Kedaulatan Rakyat” agar publik tetap terkesima dan mengerubuti demokrasi, membanggakan dan mengadopsinya untuk mengatur pemerintahan dengan asas sekularisme.”
Demokrasi telah meletakkan kekuasaan untuk memerintah, melarang, dan memberi sanksi bagi yang tidak melaksanakan perintah atau melanggar larangan berdasarkan kedaulatan rakyat, hukum rakyat. Dalam demokrasi, DPR dianggap sumber kedaulatan yang mewakili kedaulatan rakyat.
“Pada praktiknya, apakah DPR mewakili rakyat? Apakah UU yang dikeluarkan keinginan rakyat? Apakah, produk peraturan perundangan benar-benar mencerminkan kehendak rakyat?”
“Atau kalaupun kewenangan legislatif itu diterobos Presiden dengan Perppu, apakah Perppu itu benar-benar mencerminkan kehendak rakyat?”
Faktanya sistem demokrasi meletakkan kedaulatan di tangan kapitalis yang dilaksanakan oligarki.
UU yang dibentuk bukan mencerminkan kehendak rakyat, tetapi kehendak kapitalis dan oligarki politik, baik pengusaha, partai politik, para kapitalis asing dan aseng, maupun organ kekuasaan eksekutif dan legelatif.
“Mereka ini yang menentukan corak perundang-undangan bukan rakyat. Dan ini terjadi sejak dahulu, baik di negeri ini maupun di Amerika sebagai negara kampiun demokrasi. Praktiknya sama,”
Di era ini, oligarki tersebut kian rakus hingga tak menyisakan sedikit pun bagi kepentingan rakyat. Semua ide kekuasaan dan pembentukan peraturan perundang-undangan hanya untuk mengabdi kepada kaum kapitalis, bukan kepada rakyat.
Jika sebelumnya ada sharing kepentingan antara oligarki dan rakyat, pada era ini semua dikooptasi oligarki. Demokrasi dalam pengertian yang sesungguhnya yakni kedaulatan rakyat, tak pernah wujud sempurna. Yang berdaulat adalah kapitalis, kaum oligarki.
Berbeda dengan Islam. Islam meletakkan kedaulatan di tangan syara. Halal haram, perintah dan larangan, semua wajib bersumber dari dalil yakni Al Quran dan Sunah serta apa yang ditunjuk oleh keduanya berupa ijmak sahabat dan qiyassyar’i.
Dalam Islam, baik kedaulatan rakyat maupun kedaulatan kapitalis, keduanya haram. Sebab, hanya Allah SWT yang berhak membuat hukum, memerintah, dan melarang manusia.
Mengutip Firman Allah SWT dalam Surah Al-A’raf ayat 54 dan Al Maidah ayat 50.
“Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah. Mahasuci Allah, Rabb semesta alam” (QS al-A’râf: 54).
“Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS al-Mâ’idah: 50).
Demokrasi secara materiil (material) telah mati, secara formil (formal) sebentar lagi akan mati. Sebab, umat Islam tak menginginkan demokrasi. Umat Islam tak mau diperintah dengan kedaulatan rakyat apalagi kedaulatan kapitalis. Umat Islam hanya rida diperintah dengan hukum Allah SWT.
Oleh sebab itu, kini umat Islam sedang fokus memperjuangkan syariat Islam, kedaulatan Allah SWT, dengan berjuang mengembalikan sistem pemerintahan yang sesuai aturan Allah SWT, yakni Khilafah. ***

