Oleh : Hj. Padliyati Siregar, ST
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan saat ini, selain kembali membuka keran eskpor minyak goreng pemerintah juga telah membuat kebijakan baru.
Adapun kebijakan yang dimaksud yakni dengan mengubah ketersediaan minyak goreng curah yang tadinya berbasis subsidi menjadi berbasis pemenuhan pasar domestik atau DMO.
“Selain menjalankan pembukaan keran ekspor pemerintah juga secara resmi mengubah kebijakan minyak goreng curah yang tadinya berbasis subsidi menjadi berbasis pemenuhan pasar domestik (DMO),” kata Menko Luhut saat menyampaikan update ketersediaan dan keterjangkauan minyak goreng, secara daring, Minggu (5/6/2022).
Tak hanya memastikan minyak goreng saat ini terpenuhi di pasar-pasar domestik, Luhut juga memastikan kalau harga yang dipatok pemerintah sesuai pada harga eceran tertinggi (HET).
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan saat menyampaikan update terkait ketersediaan dan keterjangkauan minyak goreng curah secara daring melalui akun YouTube resmi Kemenko Marves, Minggu (5/6/2022).
Kebijakan itu dilakukan pemerintah kata Luhut guna memastikan agar ketersediaan minyak goreng dan harga yang terjangkau dapat terpenuhi untuk masyarakat. “Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng domestik pada harga yang terjangkau selepas larangan ekspor ini dicabut,” tutur Luhut.
Dengan adanya kebijakan tersebut, pemerintah kata Luhut meminta agar masyarakat tak perlu cemas atau khawatir ketersediaan minyak goreng akan kembali langka.
Banyak kalangan menilai kebijakan pemerintah tersebut kurang efektif, keliru, dan destruktif. Berbagai aturan terkait tata niaga CPO dan turunannya tidak menyelesaikan akar masalah kelangkaan dan tingginya harga migor dalam negeri. Sebaliknya, berpotensi memunculkan komplikasi dampak berantai pada ekonomi, industri sawit, dan turunan domestik, serta posisi Indonesia sebagai produsen CPO terbesar dunia.
Polemik migor tidak kunjung usai. Wajar jika detik ini kita menilai bahwa kebijakan larangan ekspor CPO sarat manuver kapitalistik. Penguasa menggunakan kepentingan rakyat sebagai alibi untuk menerbitkan sebuah kebijakan. Padahal, yang menuai keuntungan dari kebijakan itu adalah penguasa beserta lingkaran pengusaha yang berkepentingan. Lagi-lagi, rakyat yang terdampak kerugian.
Akar masalah harga minyak goreng melonjak hingga plin-plan kebijakan minyak goreng tidak lain adalah akibat dari permainan korporasi. Drama kelangkaan minyak goreng tidak lepas dari intervensi mereka. Inilah wajah dari kapitalisme. Negara laksana wasit yang menjadi penengah antara pengusaha dan rakyat. Padahal sejatinya, negaralah yang berperan memenuhi kebutuhan rakyat. Dalam rangka melaksanakan amanah sebagai pelayan rakyat, sudah selayaknya negara memastikan aspek produksi hingga distribusi.
Islam Menjamin Adanya Kebutuhan Dasar
Di dalam Islam, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat seperti sandang, pangan, papan adalah kewajiban negara. Begitu pula kesehatan, pendidikan, dan keamanan wajib dipenuhi oleh negara terhadap rakyatnya.
Di dalam Islam, para pemimpin ini adalah pelayan rakyat dan mereka harus memahami ini. Sehingga, ketika mereka menjalankan tugasnya mereka akan bersikap amanah terhadap rakyatnya, dan bersungguh-sungguh menjalankan amanah ini karena akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Para penguasa ini tidak akan bekerja untuk meraup keuntungan dari rakyatnya.
Negara juga harus memastikan bahwa setiap warga negara terjamin kebutuhannya individu per individu secara merata. Konsep negara seperti ini hanya ada di dalam khilafah. Sebuah sistem hidup yang berasal dari Allah SWT, Sang Pembuat Hukum.
Di dalam sistem politik ekonomi Islam, negara akan bertanggung jawab mensejahterakan rakyatnya. untuk itu negara akan turut dalam mengawasi proses produksi hingga distribusi, yaitu tersalurnya barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat hingga sampai ke individu-individu masyarakat. Negara tidak akan melakukan ekspor keluar negeri terhadap kebutuhan pangan masyarakatnya yang belum tercukupi.
Negara juga akan melakukan penjagaan mekanisme pasar. Di dalam Islam juga akan dipastikan oleh pengawasan bahwa tidak akan beredar barang haram yang dijual, penimbunan, monopoli, curang, dan lain-lain. Begitulah secara khasnya sistem ekonomi Islam di dalam menjamin kebutuhan rakyatnya. Semua sistem ini akan berjalan jika Islam secara kaffah diterapkan di dalam kehidupan kita. ***

