Pajak, Buah Dari Sistem Demokrasi

0
103

Oleh : Desi Anggraini (Pendidik Palembang)

Mulai hari ini, Minggu 1 Januari 2023, pemerintah menerapkan ketentuan baru terkait tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi atau karyawan. Berikut tarif pajak PPh yang berlaku tahun 2023 ini. Cek juga kelompok yang bebas pajak PPh.Pemerintah telah menerbitkan aturan baru mengenai tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi atau karyawan. Penyesuaian tersebut dalam rangka menekan defisit anggaran dan meningkatkan tax ratio, sehingga pemerintah mengambil langkah kebijakan fiskal.

Salah satunya kebijakan yang diambil pemerintah adalah dengan melakukan reformasi di bidang perpajakan.Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang telah diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Desember 2022.Dalam PP tersebut, setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang berupa penghasilan merupakan objek pajak. Artinya, setiap penghasilan yang diterima karyawan baik dari dalam maupun luar negeri akan dikenai pajak. ( kontan.co.id ,Minggu,01/01/2022 )

Inilah sifat dari pejabat dalam sistem demokrasi. Oleh karena itu, pantaslah jika menyebut pajak sama dengan alat palak penguasa terhadap rakyat. Ketika keuangan defisit, negara pasti mengotak-atik regulasi pajak agar pendapatan dari pajak makin tinggi. Inilah tata kelola pajak dalam demokrasi, walaupun rakyatnya menderita , tetap saja rakyat yang disuruh membayar pajaknya.

Di sisi lain, rakyat pun tak semuanya bisa menikmati segala fasilitas dan pelayanan terbaik yang yang katanya di biayai dari penerimaan pajak. Jalan tol harus bayar, biaya pendidikan dan kesehatan makin mahal, kesejahteraan masih jauh dari jangkauan mereka. Belum lagi yang masuk di kantong para koruptor. Begitulah yang terjadi saat ini jika kita masih berada di dalam kubangan Sistem Demokrasi.

Peran negara yang seharusnya meriayah dan menjadi pelayan rakyat justru menjadi pemalak melalui pungutan pajak beserta kebijakanya yang semakin membebani rakyat, pajak ibarat upeti yang wajib di setor kepada sang raja.

Dalam sistem demokrasi kapitalisme, memang meniscayakan negara mengambil pajak dari rakyat untuk keberlangsungan jalannya pemerintahan.Inilah akibat dari penerapan sistem kapitalisme yang dianut negeri ini, sistem yang dari akarnya salah dan susah untuk dihilangkan. Kapitalisme-Sekulerisme adalah sistem hidup yang dilandaskan standar materi dan pemisahan antara agama dari kehidupan.

Sangat berbeda dengan tata kelola keuangan dalam sistem Islam. Islam tidak menjadikan pajak sebagai sumber pendapatan utama kas negara (baitulmal). Pajak dalam Islam disebut dharibah, praktiknya sangat jauh berbeda dengan pajak dalam sistem demokrasi kapitalisme.

Sungguh, harapan satu-satunya kita hanyalah pada Sistem Islam. Sistem Islam tegak di atas landasan yang benar, yang melahirkan aturan yang juga benar, yakni aturan yang menyolusi seluruh problem kehidupan, sekaligus menjamin keadilan dan kesejahteraan.

Oleh karenanya, wahai kaum muslim, jika syariat Islam diterapkan sempurna dalam bingkai Khilafah, rakyat tidak akan terbebani lagi oleh pajak. Kehidupan rakyat akan sejahtera karena penguasanya menjadikan rakyat sebagai “tuan” yang harus terpenuhi seluruh kebutuhannya.
Wallahu a’lam bishawab

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here