Kliksumatera.com, PALEMBANG- Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel berharap proses pelepasan kawasan hutan produksi tetap seluas 60 hektar dari Kementrian LHK untuk pembangunan Pelabuhan New Palembang yang terletak di Banyuasin dapat terwujud pada Desember 2022. Pasalnya, ground breaking ditargetkan oleh pemerintah pusat dilaksanakan pada Desember 2022.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatra Selatan Pandji Tjahjanto, S.Hut, M.Si menuturkan, Dinas Kehutanan bersama stakeholder telah menandatangani penataan batas areal persetujuan pelepasan kawasan hutan produksi tetap untuk pembangunan Pelabuhan New Palembang atas nama Gubernur Sumsel di kabupaten Banyuasin pada 22 September lalu.
“Untuk pembangunan Pelabuhan New Palembang ini, kita butuh lahan di Air Telang Kecamatan Sungsang. Dulu sudah ada pelepasan kawasan hutan Tanjung Api-Api, kita butuh untuk penambahan itu karena arahnya lebih ke atas. Dan sudah ada persetujuan pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia seluas 60 hektar, diperuntukkan untuk dermaga,” tutur Pandji saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (27/9/2022).
Lanjut Pandji, dalam pelepasan ini ada komitmen yang harus dipenuhi pemprov Sumsel sebagai pemohon. Salah satunya adalah penataan batas areal persetujuan kawasan hutan . “Jadi ada panitia tapal batas untuk menyimpulkan hasil, dan kesepakatan itu sudah selesai dan dibuat peta serta berita acara. Nanti dibuat recomendasi oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah II Palembang untuk diproses pelepasan kawasan hutannya. Kita berharap proses di kementerian LHK itu berjalan lancar dan secepatnya. Karena kita dikejar waktu, karena Desember tahun 2022 ini ditargetkan sudah ground breaking untuk pembangunan Pelabuhan New Palembang oleh pak Menteri Perhubungan dengan Bapak Gubernur Sumsel,” jelas Pandji.
Pelabuhan New Palembang ini, sambung Pandji ke depannya akan menjadi pelabuhan utama. Karena di situ kedalaman airnya memenuhi syarat untuk kapal-kapal besar. “Sumsel ini butuh pelabuhan untuk mengeluarkan barang untuk ekspor. Karena selama ini melalui Lampung,” katanya.
Pandji mengungkapkan, berdasarkan hasil rapat pada tanggal 22 September lalu disepakati tapal batas dan ditandatangani oleh semua stakeholder. Nanti dibuatkan surat pengantar dari BPKH Wilayah II beserta laporan berkas-berkas terkait Kementerian LHK. Jadi ada dua komitmen tapal batas area, dan kedua membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan. Tahapannya itu kita ikuti prosesnya, semoga berjalan lancar.
“Setelah pembangunan Pelabuhan New Palembang selesai. Maka semua barang-barang produk Sumsel hasil Sumsel bisa dibawa keluar dan nilai tambahnya dinikmati oleh masyarakat Sumsel,” tandasnya.
Laporan : Akip
Editing : Imam Gazali