Kliksumatera.com, BANYUASIN- Senin tanggal 05 Juli 2021 pukul 02.00 WIB, bertempat di Kantor Desa Durian Daun, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Durian Daun melantik dan mengambil sumpah 9 orang anggota Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan 3 orang dari Perangkat Desa Durian Daun, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin Tahun 2021.
Hadir Camat Suak Tapeh Sashadiman Ralibi SAg MSi dan Pj Kades Durian Daun Suhendra. Ketua BPD, Suhardi pada kesempatan itu mengatakan, pelantikan Panitia Pilkades merupakan rangkaian kegiatan BPD Desa Durian Daun dalam menyukseskan Pilkades yang akan digelar bulan November 2021 nanti.
Camat Suak Tapeh menyampaikan pesannya bahwa panitia yang dilantik BPD sebelumnya sudah dimusyawarahkan. ”Jadi, tidak ada kendala lagi sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai nanti ada salah paham sana-sini. Semoga panitia yang dilantik akan amanah dalam melaksanakan tugas sebagai panitia pildes Desa Durian Daun,” ujarnya.
Acara dimulai dengan mengucapkan Basmallah terlebih dahulu, dilanjutkan dengan pembacaan petikan Surat Keputusan BPD Desa Durian Daun tentang Pembentukan Panitia Pilkades Desa Tahun 2021. Pembacaan petikan SK dibacakan oleh Wakil Ketua BPD, Irpan Sandi dan anggota BPD Durian Daun.
Selanjutnya, Panitia Pilkades yang berjumlah 9 orang terdiri dari unsur perangkat desa, tokoh masyarakat dan desa diambil sumpah/janjinya Ketua BPD Suhardi. Setelah pelantikan dan diambil sumpah, panitia bisa mulai bekerja. Ketua BPD Desa Durian Daun berharap panitia bisa bekerja sesuai aturan dan tahapan pilkades. ”Panitia harus menjaga netralitas agar Pilkades Desa berjalan sukses,” harapnya.
Sedangkan Ketua Panitia Pilkades Desa Durian Daun, menjelaskan, setelah dilantik panitia akan mengadakan rapat dan menyusun segala persiapan. Mulai dari tahapan pilkades, administrasi, serta menghitung pembiayaan pilkades yang nantinya akan dilaporkan ke BPD. Selain itu, panitia juga akan menyosialisasikan kepada warga yang berniat mencalonkan diri sebagai kepala desa, mereka bisa datang ke sekretariatan.
Dalam acara pelantikan tersebut, diselingi juga dengan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Banyuasin. Perbup ini sebagai dasar hukum bagi Panitia dalam melaksanakan seluruh tahapan Pilkades.
Adapun mereka yang dilantik adalah:
Markawi SAg
Ahmad Zazili S.KOM
Alhadi Usman
Budi Santoso
Inayati S.E
ILham S.E
Sukri Aldino SPd
Aidil Fitriansyah
H. Afrizal SAg
Laporan : Herwanto
Posting : Imam Ghazali