Kliksumatera.com, BANYUASIN— Guna meningkatkan kualitas SDM, Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2021 di Sembilan desa dalam Kecamatan Suak Tapeh mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilaksanakan di Halaman Kantor Camat Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin, Senin (19/07).
Acara tersebut dibuka oleh Camat Suak Tapeh Sashadiman Ralibi, S.Ag.M.Si dan dihdiri Kadis PMD Kabupaten Banyuasin Roni Utama yang dalam hal ini diwakili oleh Kasi Pemdes PMD Kabupaten Banyuasin Husen Albadri, Sekcam Suak Tapeh M. Irawan, S.IP., M.Si dan para Pengawas Pilkades.
Camat Suak Tapeh Sashadiman Ralibi, S.Ag., M.Si dalam sambutannya saat membuka acara tersebut mengatakan bahwa pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2021 di Kabupaten Banyuasin bukan yang pertama dilakukan. “Pilkades serentak di Banyuasin sudah pernah kita lakukan,” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan seluruh panitia pilkades harus paham dan mengerti dengan peraturan–peraturan dalam pelaksanaan kegiatan Pilkades serentak. Untuk itu, seorang panitia harus menjalankan tugas dengan jujur tidak memihak pada salah satu calon. “Selain itu mengawasi selama kegiatan berlangsung sehingga berjalan dengan lancar sesuai dengan peraturan. Apabila ada panitia yang tidak netral akan diberikan Sanksi sesuai dengan hukum. Karena akan menganggu jalannya kegiatan Pilkades,” ujarnya.
Dia juga menyampaikan bahwa pelaksanaan Pilkades serentak pada tahun ini setiap calon harus memenuhi beberapa unsur sebelum mencalonkan diri. Karena tahun ini agak sedikit berbeda, masalahnya setiap calon kades harus memenuhi persyaratan.
“Calon Kepala Desa harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan dan Pemilih harus berdomisili di wilayah tersebut sekurang-kurangnya 6 bulan sebelum pelaksanaan pemilihan,” jelasnya seraya menyebut bahwa Panitia Pilkades mulai membuka penerimaan berkas calon mulai tanggal 1-7 Agustus 2021.
Apabila calon kurang dari dua, lanjut dia, maka Panitia Pilkades memperpanjang penerimaan berkas Calon sampai dengan tanggal 20 Agustus 2021. ”Untuk Pengundian nomor urut calon setelah penetapan calon dan Kades yang masih aktif sudah ditetapkan sebagai Calon harus cuti yang di ajukan ke Camat,” pungkasnya.
Sementara Kadis PMD Roni Utama yang diwakili Kasi Pemdes DPMD Banyuasin Husen Albadri mengatakan, kegiatan ini merupakan sosialisasi mengenai teknis Pemilihan Kepala Desa serentak yang akan dilaksanakan di Kabupaten Banyuasin pada bulan November mendatang.
“Semua pihak dapat melaksanakan semua proses mulai dari persiapan hingga penetapan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada,” kata Husen Albadri dalam penyampaiannya pada kegiatan Bimtek tersebut.
Dikatakan dia, bahwa Penyelenggraan Bimtek Pilkades serentak Tahun 2021 bertujuan meningkatkan kualitas SDM bagi Panitia Pilkades serta memberikan pemahaman yang sama terkait pelaksanaan Pilkades dari persiapan sampai dengan penetapan. “Pemungutan Suara Pilkades serentak di Kabupaten Banyuasin akan dilaksanakan pada tanggal 17 November 2021 mendatang yang mana pada tahun ini terdapat 240 Desa yang akan melakukan Pilkades serentak di Kabupaten Banyuasin,” tandasnya.
Laporan : Herwanto
Posting : Imam Ghazali