Kliksumatera.com, LAHAT- Walau sudah tidak lagi menjabat Kades, namun para mantan kades masih ada PR atas penggunaan dana desa tahun 2021. Apalagi, pantauan Awak Media di lapangan masih ada desa yang baru menyelesaikan bangunannya di bulan Maret 2022 ini.
Untuk Desa Padang Lengkuas sendiri, pemeriksaan berkas dilakukan di rumah mantan kades setempat, Selasa (22/3/22). Ketua Tim II Habjinitrawan ketika dibincangi Awak Media di Kantor Balai Desa Padang Lengkuas mengatakan, mereka memeriksa Dana Desa tahun 2021 yang seharusnya di Kantor Desa tapi mantan kades minta pemeriksaan dilakukan di rumahnya. ”Kami pun melakukan pemeriksaan di rumah bersama Tim Wilayah II berjumlah 6 orang,” tegasnya.
”Kita periksa selama tiga hari dan ada 22 poin. Pesan kita pada Kades yang baru untuk menggunakan Dana Desa secara bijak dan sesuai dengan aturan,” ujar Habjinitrawan SH MH.
Sementara itu Inspektur Inspektorat Yunisa Rahman SIP MM di tempat berbeda mengatakan bahwa Pemeriksaan Kades boleh dilakukan di rumah atau Kantor Desa, sebab pemeriksaan butuh ketenangan dan konsentrasi. ”Tim tidak ada unsur kekeluargaan atau KKN, jalankan tugas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Kalau indikasi berarti belum terbukti, namun kalau terbukti ada penyimpangan baru dikembalikan dengan jangka waktu maksimal 60 hari sejak LHO diterima,” pungkas Yunisa Rahman SIP MM.
Laporan : Idham/Novita
Posting : Imam Ghazali

