Kliksumatera.com, MURATARA- Kembali DPRD Muratara mengadakan Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan usulan atas hak interplasi anggota DPRD agar dapat ditindaklanjuti pada rapat selanjutnya.

Berdasarkan peraturan DPRD No 24 Tahun 2019 tentang tatatertib DPRD Kabupaten Muratara pada pasal 72, ayat 1 menyatakan bahwa usul pelaksanaan hak interplasi yang telah memenuhi ketentuan UU Atas Pemerintahan yang diajukan Anggota DPRD kepada pimpinan DPRD Untuk dilaporkan pada rapat paripurna selanjutnya, Kamis (16/12/2021).
Rapat paripurna atas usulan hak interplasi berlangsung di gedung paripurna DPRD Muratara dan dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) Efriyansah SSos serta 18 anggota DPRD lainnya.
Rapat DPRD Muratara menyampaikan hak pengusul mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategi serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat di Kabupaten Muratara.
Salah satu perwakilan dari anggota DPRD Muratara yakni Andika Saputra Fraksi Partai Golkar mengajukan beberapa poin penting dalam usulan hak interplasi DPRD Muratara. “Banyak harapan yang sirna di antaranya karena masyarakat Muratara memiliki ekspektasi yang tinggi kemudian ketika mendengar keputusan Menpan RB No 6 tanggal 21 April 2021 tentang penetapan aparatur sipil negara yang jumlahnya 1106 dengan rincian 986 orang tenaga guru PPK, P3K, 51 orang tenaga kesehatan, dan 69 orang tenaga teknis. Karena ketika Saudara Bupati Muratara H Depi Suhartoni berkirim surat ke Menpan RB sebanyak dua kali pada tanggal 12 Juni 2021 dan tanggal 21 Juni 2021 dengan prihal yang sama yaitu permohonan pengurangan serta pembatalan formasi CPNS P3K dengan alasan bahwa struktur APBD Muratara pada tahun 2021 tidak memungkinkan untuk penggajian P3K karena masalah pada penerimaan PAD. Dan banyak lagi alasan lain sehingga batalnya untuk formasi CPNS pada tahun 2021,” tegasnya.
Anggota DPRD lainnya yakni Amri S mengatakan, untuk mengajukan hak interplasi sebenarnya sudah melebihi. ”Sebenarnya cukup 5 orang saja, yang hadir hari ini berjumlah 18 orang, itu sudah hampir maksimal bagi Anggota yang ingin menyampaikan hak interpelasi. Saya juga berharap kepada kawan-kawan DPR baik yang setuju maupun yang tidak setuju agar hadir pada rapat berikutnya, mari kawan-kawan DPR kita sama-sama berpendapat karena itulah namanya DPR. Perbedaan itu biasa karena masing-masing kita punya pendapat sendiri sendiri. Dan nantinya pada saat pandangan fraksi nanti apabila banyak yang setuju maka kita lanjutkan ke hak angket dan apabila ada kawan-kawan yang tidak setuju kita lakukan voting,” paparnya .
Sedangkan I Wayan Kocap anggota DPRD Muratara nantinya antara lain akan minta penjelasan Bupati Muratara terkait pengangkatan kepala sekolah di tingkat SD. Yaitu ada 9 orang kepsek dan kemungkinan bisa lebi dari 9 orang yang tidak memenuhi syarat tapi tetap di lantik atau di angkat menjadi kepala sekolah. “Dan anehnya lagi awalnya mereka itu PLH namun terakhir pada tanggal 30 kemarin mereka tetap dilantik kembali. Kami minta Saudara Bupati jelaskan apa alasannya,” tandasnya.
Laporan : Junaidi
Posting : Imam Ghazali

