Pastikan Penanganan dan Proses Hukum Kepada Anggota yang Memeras, Kapolda Datangi Langsung Mapolrestabes Medan

0
127

Kliksumatera.com, MEDAN- Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, merespon cepat kasus oknum Bripka P yang memeras pengendara motor di Jalan Dr Mansyur, Kamis (11/11) kemarin. Bripka P saat ini sudah ditahan di ruang sel khusus Propam Polrestabes Medan.

Bripka P dalam modus operandinya memeras warga dengan cara berpura-pura mencari pelanggaran yang dilakukan pengendara motor saat melintas di jalan raya.

Untuk memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku sudah dilaksanakan, maka Kapoldasu Irjen  Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dari pulau Nias langsung mendatangi Rumah  tahanan Propam Polrestabes Medan. “Saya dari Nias langsung turun ke Polrestabes Medan untuk mengecek penanganan anggota Polsek Delitua yang memeras warga yang viral di media sosial,” katanya di Seksi Propam Polrestabes Medan, Jumat (12/11/2021). “Setelah saya cek oknum Polsek Delitua itu akan saya berikan sanksi tegas, yakni proses hukum pidana dan kode etik,” ungkapnya.

Kapolda mengatakan, bahwa dia sudah memerintahkan Kapolrestabes Medan untuk memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang melakukan pemerasan terhadap warga dan segera menuntaskan kasusnya. Panca mengakui, akibat perbuatan Bripka P yang melakukan pemerasan terhadap warga telah mencoreng nama baik institusi Polri. Namun begitu, jenderal bintang dua ini menerangkan masih banyak anggota Polri yang baik bekerja melayani masyarakat.

Kapolda juga memohon maaf kepada masyarakat atas kejadian ini. Percayakan sepenuhnya penanganan kasusnya kepada Propam. ”Kita akan menindak tegas setiap anggota yang bersalah dan tidak segan-segan akan dipecat,” katanya.

Sementara itu, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, mengatakan akan menuntaskan kasus pelanggaran yang dilakukan Bripka P. “Instruksi Kapolda Sumut akan kita selesaikan. Untuk Bripka P akan diberikan sanksi tegas,” ujarnya.

Laporan : Ronald-CW
Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here