Kliksumatera.com, PALEMBANG- Pekan pertama di Maret 2022 ini, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Polrestabes dan Polres jajaran berhasil mengungkap 47 kasus tindak pidana narkoba di wilayah Sumsel.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi mengatakan, mengawali bulan Maret ini anggotanya terus meningkatkan kinerja pengungkapan kasus. “Pekan pertama di Maret 2022 ini anggota kita berhasil mengungkap 47 kasus narkoba dengan mengamankan 58 tersangka,” ujarnya di ruang kerjanya, Senin (7/3).
Dari 58 tersangka ada satu orang bandar, 55 pengedar dan dua orang pemakai. Sedangkan dari tangan para pelaku lanjut dia mengatakan, turut diamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 4,4 Kilogram (Kg), ganja sebanyak 11,2 Kg dan ekstasi sebanyak 1.260 ½ butir. “Di pekan pertama ini ada dua Polres yang nihil ungkap kasus menurut data yang kita terima, kedua Polres tersebut yakni Polres Ogan Ilir (OI) dan Polres Empat Lawang,” katanya.
Dari barang bukti yang diamankan seperti sabu, ganja dan ekstasi, maka aparat kepolisian telah berhasil menyelamatkan setidaknya 40.258 anak bangsa dari jeratan barang haram seperti narkoba yang makin merajalela. “Kita akan terus berusaha memastikan generasi muda aman dari jeratan barang haram narkoba dengan melakukan pengungkapan kasus hingga menekan peredarannya hingga ke akarnya,” tukasnya.
Laporan : Yudi
Posting : Imam Ghazali