Kliksumatera.com, RIAU- Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar kembali menangkap seorang tersangka pelaku judi togel di sebuah warung di Desa Kampung Panjang Kecamatan Kampar Utara pada Senin malam (4/11/2019).
Pelaku judi togel yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah ZL (40) warga Desa Kampung Panjang Kecamatan Kampar Utara Kabupaten Kampar.
Bersama tersangka turut diamankan barang bukti 2 unit Hp merk Xiomi dan Nokia yang diduga digunakan pelaku untuk melayani penjualan nomor togel dari pemesannya, serta uang tunai sebesar Rp 2,7 juta yang diduga sebagai hasil penjualan nomor togel tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (4/11/2019) sekira pukul 19.30 WIB. Saat itu anggota Opsnal Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan perjudian jenis togel disebuah warung yang berlokasi di Desa Kampung Panjang Kecamatan Kampar Utara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar yang dipimpin Aipda Boyke langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Sesampai di warung tersebut, tim menemukan tersangka ZL yang menjual nomor judi togel, petugas langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti dan membawanya ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Asep Darmawan SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fajri SH, SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku judi togel ini. Disampaikan Fajri bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Laporan : Arifin
Editor/Posting : Imam Ghazali