Oleh : Ummu Aziz
Bocah Taman Kanak-kanak (TK) di Mojokerto diduga telah menjadi korban perkosaan tiga anak Sekolah Dasar (SD)/bawah umur. Korban mendapat perlakuan tak senonoh secara bergiliran dan dugaan kasus ini sudah ditangani aparat kepolisian setempat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto Ajun Komisaris Polisi Gondam Prienggondhani membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan kasus tersebut. “Sementara dalam proses penyelidikan,” ujarnya, Jumat (20/1/2023).
Kuasa hukum korban, Krisdiyansari menceritakan, peristiwa perkosaan itu terjadi pada 7 Januari 2023 lalu. Terduga pelaku merupakan tetangga korban dan teman sepermainan. (liputan6.com/20/jan/2023).
Merebaknya tindak kekerasan seksual dengan pelaku yang masih terkategori anak ini salah satunya ditengarai akibat akses anak terhadap konten-konten pornografi yang makin terbuka lebar.
Pemberlakuan hukuman dengan pemberatan sudah lama ada setelah pengesahan Perppu 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Kejadian kekerasan seksual terhadap anak toh tidak berkurang. Begitu pun pendidikan seks yang katanya sudah masuk kurikulum pembelajaran, alih alih mencegah, justru malah merangsang remaja melakukan pergaulan bebas. Sementara, deteksi dini tidak mampu mencegah karena baru melakukan deteksi setelah ada kejadian. Solusi-solusi semacam ini adalah solusi sekuler yang hanya bertolak dari fakta, serta menyelesaikan fakta tersebut di permukaan tanpa menyentuh akar permasalahan.
Ada beberapa pihak yang bertanggung jawab dalam maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak. Pertama, keluarga yang lalai menjalankan fungsi pendidikan, terutama pendidikan seks terhadap anak sehingga memudahkan pelaku melakukan perbuatan bejatnya. Kedua, lingkungan masyarakat yang permisif dan tidak acuh sehingga membuat pelaku kejahatan bebas melakukan aksinya. Ketiga, negara. Pembahasan peran negara umumnya hanya sebatas sebagai pemberi sanksi. Sanksi kejahatan seksual terhadap anak yang hanya maksimal 15 tahun penjara dianggap terlalu ringan.
Kalau kita mau menelaah secara mendalam, sebenarnya negaralah yang semestinya menempati posisi sebagai pihak paling bertanggung jawab atas terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak. Mengapa demikian? Pada dasarnya, penyebab munculnya kekerasan seksual terhadap anak ini adalah penyebab yang bersifat sistemis. Yang disebut sebagai penyebab selama ini pada hakikatnya adalah akibat dari penerapan sistem sekularisme, liberalisme, dan demokrasi yang merupakan anak-anak dari kapitalisme. Kelalaian keluarga untuk membentengi anak adalah dalam hal kelalaian terhadap pendidikan agama. Orang tua lalai karena mereka sendiri tidak paham agama atau tidak berkesempatan mengajarkannya akibat kesibukan kerja. Ini adalah dampak dari abainya negara terhadap pendidikan agama, serta penerapan ekonomi kapitalistik yang memaksa para ibu untuk juga bekerja. Anak pun menjadi korban, tidak mendapat perhatian dan didikan dengan benar. Orang tua menyerahkan anak begitu saja ke lembaga-lembaga pendidikan yang kadang justru menjadi tempat anak mendapatkan pelecehan seksual. Masyarakat yang rusak juga merupakan akibat pembiaran negara atas merajalelanya virus kebebasan (liberalisme). Kebebasan yang kebablasan dari cara hidup liberal telah menghalalkan berbagai sarana pemuasan nafsu tanpa memandang akibatnya. Negara membiarkan masyarakat, bahkan anak-anak, berhadapan dengan serbuan pornografi dari berbagai media massa, terutama internet. Alasannya, negara tidak mampu mengontrol semua situs yang beredar. Padahal, Malaysia, Cina, dan beberapa negara lain bisa menerapkan mekanisme pengontrolan situs porno.
Islam adalah satu-satunya agama yang memiliki mekanisme untuk mencegah dan mengatasi masalah kekerasan seksual terhadap anak. Secara sistem, hanya penerapan Islam secara sempurna yang menjamin penghapusan tindak kekerasan terhadap anak. Islam juga satu-satunya agama yang tidak hanya mengatur ritual atau aspek ruhiyah. Selain itu, Islam merupakan akidah siyasi, yaitu akidah yang memancarkan seperangkat aturan untuk mengatur setiap aspek kehidupan. Penerapan aturan Islam ini terbebankan pada negara. Rasulullah SAW bersabda terkait tanggung jawab pemimpin negara. “Sesungguhnya imam itu laksana perisai, tempat orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya.” (HR Muslim).
Dalam hadits lainnya, “Imam adalah pengurus dan ia akan diminta pertanggungjawaban terhadap rakyat yang diurusnya.” (HR Muslim dan Ahmad).
Penerapan hukum secara utuh ini akan menyelesaikan dengan tuntas masalah kekerasan terhadap anak. Anak-anak dapat tumbuh dengan aman, menjadi calon-calon pemimpin, calon-calon pejuang, dan calon generasi terbaik. Akan tetapi, yang mampu menjalankan fungsi dan tanggung jawab seperti di atas tidak lain hanyalah negara yang menerapkan sistem Islam secara utuh, yaitu Daulah Islamiah. Wallahualam bi shawab.

