Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Diamankan Satreskrim Polres Banyuasin

0
166

Kliksumatera.com, BANYUASIN– Satreskrim Polres Banyuasin menangkap dua pelaku penggunaan BBM solar bersubsidi illegal. Pelaku diamankan serta barang bukti yang ditangkap di lapangan 8 buah jeriken 4 buah berisi solar dan 1 unit mobil truk serta dua pelaku, 2 Desember 2022.

Pelaku penyalahgunaan BBM ini sehari-hari bekerja sebagai sopir LPG, bernama Anton sebagai sopir dan Riko sebagai kenek bekerja sebagai penghantar elpiji ke wilayah Muba. Tersangka Anton warga Lais Kabupaten Musi Banyuasin, namun naas ketika memindahkan BBM berjenis solar dari tangki truk ke jeriken, saat itu juga penangkapan dilakukan Satreskrim Polres Banyuasin.

Kasat Reskrim AKP Hary Dinar S.ik., SH.,MH. menjelaskan, modus tersangka pembelian BBM bersubsidi ilegal tersebut, membeli BBM secara berulang-ulang memakai mobil truk elpiji BG 8371 BI berwarna merah. Sebelum melakukan penangkapan mobil tersangka tersebut diikuti oleh anggota karena dicurigai, tersangka ditangkap pada saat memindahkan BBM dari tangki truk ke jeriken di daerah Kelurahan Stereo.

Pasal yang diterapkan oleh perundang-undangan negara republik Indonesia terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi ilegal pasal 55 undang-undang republik Indonesia nomor 22 tahun 2021 tentang migas, sebagaimana pasal 40 angka 9 nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman 6 tahun penjara, denda paling banyak 60 miliar.

Di dalam permasalahan BBM bersubsidi berjenis solar tersebut, memang menjadi pertanyaan besar sampai sekarang belum bisa diselesaikan, kenapa minyak menjadi langka dan selalu antrean panjang setiap kios yang ada? ”Bukankah pemerintah telah menerapkan pelarangan bagi pembelian minyak bersubsidi memakai jeriken atau berulang-ulang, tentunya bagi pihak kios yang memberikan pelayanan penjualan BBM tersebut sudah mempunyai pengawasan, apakah pengawasan sudah maksimal? Atau belum?” tegas Kasat Reskrim AKP Hary Dinar S.ik., SH.,MH.

Laporan : WT
Editing : Imam Gazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here