Kliksumatera.com, BATURAJA- Pj Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah melantik H. Achmad Tarmizi sebagai staf ahli Bupati usai dicopot dari jabatan sebelumnya sebagai Sekda OKU. Sementara jabatan sekda digantikan pejabat baru yang diduga banyak menerima ”raport merah”.
Pelantikan telah dilakukan Jumat (24/3/23) lalu. Dimana Penjabat (Pj) Bupati OKU melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Sekda yang baru, dimana jabatan Sekda sebelumnya dijabat oleh salah satu ASN yang memiliki karir cemerlang dan merupakan salah satu ASN Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama 10 Besar Teladan Nasional, bahkan sosok tersebut merupakan ASN yang meraih Rekor Muri sebagai ASN yang memilki gelar terbanyak.
Adalah Dr Drs Ir H Achmad Tarmizi SE SH MT MSi MH MPd PhD (HC) satu-satunya ASN Kabupaten yang berjulukan Bumi Sebimbing Sekundang yang meraih Rekor Muri sebagai ASN dengan gelar terbanyak harus menerima kenyataan bahwa
Pria kelahiran Palembang, 9 Juni 1966, itu mendapat kenaikan pangkat luar biasa dari Presiden RI berdasarkan keputusan Presiden No: 00037/KEP/AA/15001/ 22. Kenaikan pangkat Pembina Utama/IV E.
Dengan kenaikan pangkat yang luar biasa tersebut, Achmad Tarmizi mencapai puncak pangkat tertinggi di ASN, dalam jajaran birokrasi Provinsi Sumatra Selatan saat ini. Hanya Achmad Tarmizi yang berpangkat Pembina Utama/IV E.
Gelar yang diraih pria 56 tahun ini berasal dari proses dan mengikuti tahapan sesuai ketentuan di berbagai program studi di sejumlah universitas. Gelar S1 pertama, diraih Achmad Tarmizi di Pendidikan Teknik Mesin (FKIP) Universitas Sriwijaya Palembang pada 1991. Gelar doktor diraih di Agribisnis Fakultas Pertanian Unsri Palembang pada 2012.
Atas prestasinya itu, putra dari pasangan Ahluddin dan Siti Hijir Asia ini meraih piagam MURI, pada 29 Juli 2021. Sebelum menjabat Sekda, Desember 2017, Achmad Tarmizi pernah menjabat di sejumlah instansi pemerintahan, mulai dari kepala sekolah, kepala Dinas Pendidikan OKU, staf ahli Bupati OKU, hingga penjabat pelaksana harian (Plh) Bupati OKU pada saat Pilkada OKU tahun 2020.
Jumat 24 Februari 2023. Sosok ASN peraih rekor Muri tersebut dengan legowo menerima keputusan bahwa dirinya dicopot dari jabatannya sebagai Sekda OKU dengan alasan pencopotan tersebut merupakan hasil dari penilaian Tim Kinerja dan meletakkan dirinya sebagai Satf Ahli Bupati.
Perlu diketahui, pelantikan fenomenal tersebut mengundang berbagai reaksi dari sejumlah tokoh dan masyarakat, tanpa terkecuali dari kalangan Legislatif Kabupaten OKU yang menilai pelantikan Darmawan Irianto sebagai Sekda OKU dinilai cacat hukum.
Di hari itu juga, secara khusus Komisi I DPRD OKU menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKD SDM) untuk meminta penjelasnya sebab musabab terjadinya pergantian pejabat Sekda OKU tersebut.
Seperti yang dikatakan Yopi Sahrudin SSos. Pihaknya (DPRD OKU, red) menolak keras adanya pelantikan Sekda tersebut, mengingat hasil rekomendasi tim penilai kinerja tidak tepat dan terkesan dipaksakan. “Semua tahu siapa sosok H Achmat Tarmizi, selain peraih rekor Muri, beliau juga merupakan sosok ASN yang mendapat kenaikan pangkat luar bisa dari Presiden RI. Sedangkan sosok penggantinya ini, hapir di setiap kesempatan melalui Rapat Paripurna selalu mendapat raport merah dan diminta kepada Pj Bupati OKU untuk mengevaluasi kinerja yang bersangkutan sebagai Kepala Dinas Pendapat Daerah (Dispenda),” kata Yopi.
Sementara itu, M Saleh Tito ST yang juga selaku tokoh politik Kabupaten OKU dan anggota DPRD OKU mengatakan. pihaknya telah dipertontonkan sebuah kebijakan dari eksekutif yang melahirkan kritikan keras dari lembaga legislatif. Ini merupakan suatu kemajuan Demokrasi di tatanan Kabupaten OKU sehingga melahirkan berbagai kritik keras terhadap eksekutif yang menandakan bahwa DPRD OKU tidak hanya diam.
“Memang benar pelantikan tersebut merupakan hak dari eksekutif, namun masalahnya bukan di situ. Hari ini, saya harus mengatakan bahwa Pemerintah Daerah tidak serius menjalankan roda pemerintahan. Saya secara pribadi harus mengatakan, Pemkab OKU tidak serius menjalankan roda pemerintahan,” tegas Tito.
Ditambahkannya, yang paling parah saat ini, ASN yang bermasalah malah dipromosikan, masih banyak jabatan mengalami kekosongan yang belum rampung diselesaikan oleh Pemerintah Daerah saat ini, sehingga hal tersebut mendapatkan reaksi dan kritikan keras dari DPRD OKU. “Saya salah satu anggota DPRD OKU dari Komisi III, dan salah satu mitra kerja kami yaitu Dispenda yang dinahkodai oleh Darmawan Irianto, pada LKPJ yang lalu, melalui Pansus sudah jelas, kami buka catatan-catatan kinerja dari Dispenda OKU, dan itu kami anggap raport merah dan itu yang malah dipromosikan. Kami sangat prihatin atas kebijakan ini,” ungkap M Saleh Tito.
Kami khawatir, lanjut M Saleh Tito, hal tersebut akan merusak citra Pemerintah OKU itu sendiri jika hal itu tersebut dibiarkan. Dirinya mengatakan, pihaknya sangat memahami, bahwa pengangkat jabatan tersebut merupakan kewenangan Eksekuitf, namum pihaknya juga punya hak untuk mengkritisi atas kebijakan tersebut. ”Kami khawatir, dengan adanya pola seperti ini, visi misi RPJMD Kabupaten OKU tidak akan tercapai, sebab untuk merealisasikan hal tersebut, diperlukan orang-orang yang mampu bekerja secara baik yang memiliki rekam jejak yang baik juga buakan pejabat yang selalu mendapatkan raport merah. Jika sebelumnya selama satu tahun kita dipimpin oleh Plh Bupati rasa Pj, namun hari ini, kita melihat Pj Bupati rasa Plh. Sudah satu tahun ini masih banyak kekosongan jabatan yang belum mampu diselesaikan oleh Pj, sehinga kami bertanya-tanya ada pa ini,” tegasnya.
Dikatakannya, belum terisinya jabatan-jabatan yang masih kosong tersebut pihaknya tidak mau tau, yang diinginkan pihaknya hanya meminta agar Pj Bupati OKU segera membangun struktur jabat-jabatan yang baik sehingga mampu bekerja secara maksimal. “Kalau memang Pj Bupati memikirkan masyarakat, dirinya harus segara membangun organisasi pemerintahan dengan pejabat-pejabat yang mempu bekerja secara baiak sehingga dapat melaksanakan roda pemerintahan dan mempu merealisasikan visi misi Kabupaten OKU sesuai dengan RPJMD,” pungkasnya.
Sementara Pj Bupati OKU Teddy Meilwansyah secara terpisah mengatakan (dikutip dari paltv.disway.id) bahwa pencopotan H Achmad Tarmizi sebagai Sekda OKU merupakan rekomondasi dari Tim Pansel evaluasi kinerja yang diketuai oleh Sekd Provinsi Sumsel. Sehingga dirinya hanya menjalankan perintah dan rekomendasi dari Gubernur Sumsel.
“Evaluasi tersebut dilakukan oleh Provinsi melalui Tim Panitia Seleksi (Tim Pansel) untuk melakukan evaluasi yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Provinsi. Kemudian ada Kepala BKPSDM Sumsel dan dari tim akademisi. Jadi Tim Evaluasi ini bukan kewenangan Bupati melainkan Gubernur Sumsel,” kilah Teddy.
Menurut Teddy, Tim Evaluasi tersebut sudah menyerahkan hasilnya ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) kemudian ditembuskan ke KASN. Ternyata hasil evaluasi, Acmad Tarmizi terpaksa dilakukan demosi. “Saya sudah berupaya untuk memperpanjang jabatan Pak Tarmizi. Namun saya tidak bisa berbuat apa-apa, namun saya yakin dan percaya beliau sudah ada jabatan tersendiri yang disiapkan oleh Bapak Gubernur,” kata Teddy.
Namun, dari berbagai sumber yang berhasil didapat, beredar isu bahwa pergantian Sekda OKU merupakan permintaan dari Kabupaten OKU, sehingga adanya Tim evaluasi dianggap hanya sebagai alasan untuk menyakinkan Publik bahwa dicopotnya H Achmad Tarmizi dari jabatan sebagai Sekda OKU sudah berdasarkan hasil tim evaluasi tim Pansel Provinsi Sumsel.
“Gubernur dan Tim evaluasi hanya menyerahkan kebijakan ke Bupati jangan saling lempar, Surat Keputusannya dari Bupati bukan dari Gubernur,” ucap salah satu sumber yang enggan namanya disebutkan.
Sumber : BaraNusantara .Com
Editing : Imam Gazali

