Oleh: Melyanti (Mahasiswi UIN Raden Fatah Palembang)
Holywings Indonesia membuat promosi yang diduga melecehkan nama Nabi Muhammad SAW dan Bunda Maria, karena pada saat promosi itu dikhususkan yang bernama Muhammad dan Maria gratis untuk membeli minuman keras (miras).
Setelah adanya kontroversi, pada hari minggu tanggal (26/06/2022) Holywings Indonesia menyampaikan permintaan maaf terkait promosi minuman keras gratis khusus untuk pelanggan bernama “muhammad” dan “maria”.(newsdetik.com)
Lalu pada saat melakukan pernyataan terbuka, Holywings memohon dukungan dari masyarakat Indonesia agar permasalahan ini bisa diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dan ia juga berbicara tentang bagaimana nasib 3.000 karyawannya yang bergantung pada usaha ini.
Bisa kita dapati kasus semacam ini di sistem sekarang adalah hal yang biasa. Dan kejadian seperti ini akan terjadi secara terus-menerus. Di sistem sekuler liberal ini menciptakan pemahaman bahwasannya kehidupan itu harus dipisahkan dari agama dan standar perbuatan manusia itu bukan lagi bedasarkan hukum syara’ melainkan asas kebebasan sehingga mereka diberi kebebasan untuk menuliskan nama Muhammad dan Maria.
Al Quran sudah secara tegas menilai bahwasannya minuman keras atau miras adalah salah satu aktivitas setan yang harus dihindari oleh kaum muslimin karena melalui minuman keras ini, akan dapat timbul permusuhan, karena dalam keadaan mabuk ia tidak akan bisa mengontrol dirinya sendiri.
Nah larangan ini tidak ditujukan pada peminumnya saja tetapi semua yang terlibat dalam aktivitas yang berkaitan dengannya. Rasulullah SAW bersabda yang artinya Allah SWT mengutuk minuman keras, peminumnya, pemberi minum, pemerasnya, pengantarnya, yang diantar kepadanya dan yang memakan harganya Hadits Riwayat Abu Daud dan Hakim.
Dari Hadis di atas seluruh ulama sepakat bahwasannya wajib memberhentikan pengedaran minuman keras ini. Tetapi pada sistem kapitalisme ini yang berorientasi pada pencapaian materi sebanyak-banyaknya membuat manusia itu lupa akan akhirat, mereka melakukan segala cara untuk meraih apa yang mereka inginkan dan mereka tidak peduli apakah tindakannya melanggar agama atau tidak, jika perbuatan tersebut dirasa mendatangkan materi atau keuntungan maka mereka akan melakukannya dan jika perbuatan tersebut tidak menguntungkan maka mereka akan meninggalkannya.
Beda hal dengan sistem Islam, di dalam Islam untuk kasus semacam ini akan diberikan sanksi secara tegas sesuai dengan syariat Islam, sebab perbuatan tersebut itu masuk ke dalam kemaksiatan yang hukumnya adalah haram.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman dalam Al-Qur’an surah at-taubah ayat 61
وَمِنۡهُمُ الَّذِيۡنَ يُؤۡذُوۡنَ النَّبِىَّ وَيَقُوۡلُوۡنَ هُوَ اُذُنٌ ؕ قُلۡ اُذُنُ خَيۡرٍ لَّـكُمۡ يُؤۡمِنُ بِاللّٰهِ وَيُؤۡمِنُ لِلۡمُؤۡمِنِيۡنَ وَرَحۡمَةٌ لِّـلَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا مِنۡكُمۡ ؕ وَالَّذِيۡنَ يُؤۡذُوۡنَ رَسُوۡلَ اللّٰهِ لَهُمۡ عَذَابٌ اَ لِيۡمٌ
Dan di antara mereka (orang munafik) ada orang-orang yang menyakiti hati nabi (muhammad) dan mengatakan, “nabi mempercayai semua apa yang didengarnya.” katakanlah, “dia mempercayai semua yang baik bagi kamu, dia beriman kepada allah, mempercayai orang-orang mukmin, dan menjadi rahmat bagi orang-orang yang beriman di antara kamu.” dan orang-orang yang menyakiti Rasulullah SAW akan mendapat azab yang pedih. Ayat ini dengan tegas menyatakan bahwasannya orang yang menghina Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam akan mendapatan azab yang sangat pedih.
Adapun Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib Radhiallahu’anhu menyatakan bahwasannya ada seorang wanita Yahudi yang sering mencela dan menjelek-jelekkan Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam oleh karena perbuatannya itu maka perempuan tersebut dicekik sampai mati oleh seorang laki-laki. Dan ternyata Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam menghalalkan darah perempuan itu tadi.
Bagaimana cara khalifah menyelesaikan kasus penistaan atau pelecehaan agama agar kasus seperti ini tidak terjadi secara terus menerus? yang akan diberlakukan seorang khalifah atau pemimpin terhadap seorang muslim yang menghina Nabi Muhammad SAW. Pertama jika pelakunya adalah kafir dzimmi maka perjanjian dengan negara Islam otomatis akan dibatalkan dan hukuman bagi pelakunya adalah hukuman mati. Sedangkan untuk kafir harbi hukuman terhadapnya yaitu adalah diperangi sebagaimana yang pernah dilakukan oleh sultan abdul hamid 2 ketika beliau mengultimatum Perancis dan Inggris yang hendak mementaskan drama karya folder yang menghina Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam. Hanya Islam yang bisa menyelesaikan masalah ini, yuk kembali ke Islam.
Waallahu alam….

