Pemain Narkoba di Wilayah Hukum Polres Lahat Kembali Ditangkap

0
332

Kliksumatera.com, LAHAT- Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono, S.Ik melalui Kasi Humas Polres Lahat IPTU Sugianto SH, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan, bahwasannya Tim Satnarkoba Polres Lahat telah mengamankan satu orang pelaku Perantara Narkotika jenis Shabu.

Liespono menjelaskan, kali ini tersangka yang diduga pemain lama ini bernama Gunawan (37) warga Jl Mayor Ruslan II Nomor 07 RT 001 RW 002 Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.

Dimana kronologis dicokoknya Perantara diduga pemain lama ini diakui Liespono, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP akan ada Transaksi Narkotika, kemudian dilakukan Lidik setelah sasaran orang dan tempat diketahui.

“Selanjutnya, pada Selasa tanggal 21 Desember 2021 sekira pukul 19.00 WIB, dilakukan tangkap tangan terhadap seorang tersangka yang mengaku bernama Gunawan di TKP tersebut,” urai Liespono.

Menurutnya, saat ditangkap tersangka sedang berada di dalam ruang tamu, kemudian, petugas Polisi melakukan pencarian barang bukti (BB) dan ditemukan BB berupa satu paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip diduga Narkotika jenis Shabu.

Tidak sampai disitu saja, sambungnya, Tim Satnarkoba Polres Lahat juga mendapati satu lembar kertas timah rokok yang didalamnya berisikan dua paket kecil serbuk kristal transparan diduga Narkotika jenis Shabu, dan dua buah plastik klip transparan ditemukan dilantai tidak jauh dari tersangka Gunawan duduk. “Dan, tersangka mengaku bahwa BB yang ditemukan oleh petugas benar miliknya. BB tersebut, didapat dengan cara membeli kepada Rio (28) DPO warga Blok C Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat,” tegas Liespono.

Terakhir, diungkapkan Liespono, tanpa mengulur waktu lagi, tersangka selaku Perantara dan barang bukti yang diamankan digelandang ke Polres Lahat guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. “BB 3 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu, dengan berat brutto 1,03 gram, 2 buah plastik klip, 1 lembar kertas timah rokok. Si perantara ini Pasal yang akan disangkakan Primer Pasal 114 ayat 1 UU No 35 tahun 2009, Subsider Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009,” tandasnya.

Laporan : Idham/Novita

Posting  : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here