Kliksumatera.com PALI- Diduga pekerjaan Penataan Kawasan Simpang Lima Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, dikerjakan asal jadi. Pasalnya, baru selesai dikerjakan, namun pembangunan tersebut sudah banyak yang retak.
Adapun informasi Kegiatan Penataan Kawasan Simpang Lima tersebut:
Lokasi : Talang Ubi
No kontrak : 094/52/KPA.03/PKS5/lV/2023
Tgl kontrak : 04 April 2023
Nilai kontrak : Rp.3.736.728.000
Sumber dana : APBD
Tahun anggaran: 2023
Waktu pekerjaan: 180 hari
Kontraktor : CV. FAJAR BARU MANDIRI.
Ketika dikonfirmasi ke Jhon Armando selaku konsultan kegiatan tersebut melalui pesan whatsaap, ini tanggapan beliau “oi aku dak berhak nanggapi proyek yg belom selesai cs itu kan Masi Ado finising dan Masi Ado masa pemeliharaan. Kan kau nanyo la selesai apo belom la ku jawab Masi ado finising. nah Amen atetmen itu bukan hak kami jawab,” tutupnya, Kamis 12/10/23.
Padahal sudah jelas pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan, koordinasi dan inspeksi kegiatan–kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus-menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan untuk kedua kalinya.
Konsultan pengawas juga memiliki wewenang sebagai berikut: 1. Memperingatkan atau menegur pihak peleksana pekerjaan jika terjadi penyimpangan terhadap kontrak kerja. 2. Menghentikan pelaksanaan pekerjaan jika pelaksana proyek tidak tidak memperhatikan peringatan yang diberikan.
Laporan : Anton
Posting : Imam Gazali