Pemberantasan Judi Dalam Sistem Sekuler Kapitalisme

0
19

Oleh: Jumiliati

Kemajuan teknologi yang ada saat ini sangat memudahkan kita untuk memperoleh informasi, melalui ruang digital kita dapat mengakses semua informasi yang kita butuhkan dan kita inginkan.

 

Mulai dari berita, berbagai artikel bermanfaat, tips kesehatan, motivasi dan masih banyak lagi dan sudah bukan rahasia lagi judi pun turut hadir di era digitalisasi ini.

 

Judi online yang mendunia ini memang sangat lah menggiurkan bagi mereka yang tidak memahami halal haramnya suatu perbuatan, apalagi judi online dibungkus rapi dengan kata “game”, sehingga banyak yang tidak menyadari bahwa dirinya telah terjebak pada judi online.

 

Dan kasus terbaru pada 1 November kemarin dari VIVA.co.id, judi online kali ini menyeret oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) RI. Polda Metro Jaya, Kombes Ade Arysyam Indradi mengatakan, “ini 11 orang, beberapa orang adalah oknum pegawai Kemenkomdigi,” kata Ade Ary Jumat 1 November 2024.

 

Miris sekali memang kenyataan yang terjadi saat ini, para staf Kemenkomdigi yang seharusnya bisa diandalkan untuk menekan dan memberantas judi online justru ikut terjerumus ke dalam kubangan judi online, sangat tidak masuk akal bukan?

 

Beginilah kenyataan hidup yang selalu kita rasakan didalam negara yang mengadopsi sistem sekuler kapitalisme, tuntutan hidup yang harus dipenuhi dan biaya hidup yang semakin tinggi memaksa seseorang untuk memenuhi kebutuhan tersebut bagaimana pun caranya, dan tak ayal bagi mereka yang memiliki cara berfikir akut, ditambah lagi minimnya ilmu agama, makasih  mudah bagi mereka jatuh kedalam judi online yang sangat menggiurkan itu.

 

Tak terkecuali mereka yang duduk menjadi staf Kemenkomdigi, memang sangat mudah bagi mereka untuk masuk dan ikut terlibat kedalam perjudian online karena mereka adalah yang dipercaya sebagai pemegang kendali digital.

 

Dengan demikian dapat kita tarik kesimpulan bahwa kurangnya sifat amanah dari staf Kemenkomdigi menjadikan potret buruk bagi kinerja Kemenkomdigi RI.

 

Kenyataan ini menunjukkan betapa sistem pemerintahan yang dipakai saat ini memang sudah rusak dari akarnya, bagaimana bisa negara memperkerjakan staf di kementerian seorang yang tidak amanah bahkan menyalahgunakan wewenangnya untuk melakukan kemaksiatan.

 

Negara seharusnya lebih selektif lagi dalam menentukan kriteria yang baik dalam memilih staf yang akan dipekerjakan di kementerian atau pun instansi pemerintah lainnya,bukan hanya memilih orang yang berkompeten saja.

 

Berbeda dengan sistem pemerintahan Islam negara memiliki standar tersendiri dalam memilih seseorang yang pantas bekerja pada negara bukan hanya beragama Islam dan berkompeten  saja dalam bidangnya akan tetapi mereka juga amanah atau adil atau yang tidak melakukan kemaksiatan.

 

Dapat kita simpulkan kasus judi online terjadi karena tidak adanya tindakan tegas oleh negara yang memberikan efek jera bagi pelakunya, sedangkan seperti yang kita ketahui bahwa Allah SWT telah melarang dengan tegas segala bentuk perjudian karena judi merupakan perbuatan setan, seperti yang terkandung dalam ayat Al – Qur’an pada surat Al – Maidah ayat 90 : “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah keji (dan) termasuk perbuatan setan, maka jauhilah (perbuatan – perbuatan) itu agar kamu beruntung”.

 

Negara seharusnya memberikan sanksi yang tegas bagi semua pelaku judi termasuk judi online bukan Mala memberikan kompensasi karena hartanya habis oleh judi.

 

Sesungguhnya Islam telah mengatur segala sanksi dari tindak kejahatan termasuk juga judi,  dalam Islam hukuman bagi penjudi berupa hukum cambuk sebanyak 40 kali bahkan adapula yang berpendapat 80 kali cambukan, selain itu Kholifah memiliki otoritas untuk menentukan takzir atau penebus dosa yang lebih berat bukan hanya cambukan bahkan hukuman mati, tergantung pada seberapa besar kerusakan yang diakibatkan oleh penjudi.

 

Jika saja hukum Islam ini diterapkan sudah pasti semua orang akan berpikir dua kali untuk berjudi, melihat sanksi yang amat berat telah menanti untuk diterimanya.

 

Sebenarnya segala tindak kejahatan dan kerusakan mental yang terjadi saat ini merupakan dampak karena hukum Allah tidak lagi diterapkan diatas bumi ini bahkan. Negri – negri muslim telah mencampakkan hukum Allah, hukum Allah hanya dipakai sebatas ibadah ritual saja, hukum Allah tidak diterapkan untuk mengatur kehidupan manusia.

 

Padahal Rasulullah SAW telah mencontohkan sistem pemerintahan Islam yang dikenal sebagai khilafah, khilafah telah terbukti selama 13 abad lamanya dalm memimpin dunia dalam kegemilangan.

 

Untuk itu kita semua haruslah menyadari bahwa hanya kembali kepada hukum Allah solusi paripurna untuk menyelesaikan segala problematika kehidupan termasuk di antaranya adalah judi online.

 

Allah SWT sebagai sang Kholiq telah menciptakan manusia dengan seperangkat aturan yang telah dipersiapkan untuk kehidupan di dunia, sebagai sang Kholiq atau sang pencipta maka hanya Allah lah yang paling mengerti aturan terbaik bagi hamba ciptaannya. Wallahua’lam bisshowab.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here