Kliksumatera.com, WAY KANAN- Dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Way Kanan, melaksanakan perekaman KTP Elektronik langsung cetak di tempat dan pembuatan KK yang dilaksanakan di Kampung Tanjung Kurung Lama Kecamatan Kasui, Rabu (13/10/2021).
Pandri Kepala Kampung Tanjung Kurung Lama Kecamatan Kasui mengatakan pada awak media Kliksumatera.com bahwa KTP atau Kartu Tanda Penduduk merupakan salah satu bukti identitas yang wajib dimiliki oleh semua orang yang telah berusia 17 tahun, karena sistem digital yang digunakan di segala aspek pemerintahan maka KTP telah berubah menjadi e-KTP atau KTP Elektronik.
Ada 4 kategori permohonan dalam pembuatan KTP yaitu membuat KTP Baru, Memperpanjang Masa Berlaku KTP, Penggantian KTP, dan Pembuatan KTP Yang Hilang. ”Pembuatan KTP Baru maksudnya adalah warga yang berusia 17 tahun dan baru akan membuat KTP. Memperpanjang Masa Berlaku KTP maksudnya adalah jika dalam e-KTP masa berlakunya habis maka harus dibuat ulang dan di perpanjang masa berlakunya. Penggantian KTP adalah penggantian data diri di KTP seperti status perkawinan dan pekerjaan dan juga apabila KTP rusak sulit dibaca dan Patah bisa meminta penggantian KTP. Membuat KTP yang hilang dengan membawa surat keterangan kehilangan dari Kepolisian setempat,” tegas Pandri.
Warga Kampung Tanjung Kurung Lama sangat antusias datang langsung ke Balai Kampung untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) & Kartu Keluarga (KK) .
Laporan : Jamatus
Posting : Imam Ghazali

