Pemkab Lahat Larang Organ Tunggal Hingga Malam Hari

0
33

Kliksumatera.com, LAHAT- Pemerintah Kabupaten Lahat Sumatra Selatan melarang hiburan Organ Tunggal hingga malam hari.

Kepala Desa Pelajaran Kecamatan Jarai Idil Adha mengatakan, larangan itu sesuai dengan peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Organ Tunggal, Orkes/Band, dan hiburan lain yang menggunakan alat musik elektronik dan nonelektronik.

 

“Perda itu terus kita sosialisasikan kepada warga khususnya warga Desa Pelajaran dan Kecamatan Jarai Area. Jika ada yang melanggarnya maka hiburan itu dapat dihentikan namun kebijakan pada ahli persedekahn masih diberikan jedah waktu sekira pukul 23.00 Wib. Selain diatur oleh Perda, juga ditambah dengan surat edaran Bupati Lahat tentang penertiban pelaksanaan hiburan malam,” ujarnya saat dibincangi media ini beberapa waktu lalu di tempat pernikahan Warga Desa Pelajaran.

 

“Kami  tidak melarang masyarakat menggelar hiburan tetapi harus ada izin dari Kepala Desa dan muspika disampaikan ke Bupati Kabupaten,” tandasnya.

 

Laporan : 09/Fais

Posting   : Imam Gazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here