Kliksumatera.com, WAY KANAN- Pemerintah Kabupaten Way Kanan rapat terbatas dipimpin oleh Sekretaris Daerah Saipul SSos MIP dengan Asisten II, Kabag Ops Polres, Intel Kodim 0427, Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang berlangsung di ruang rapat pemkab setempat, Senin (21/2/22).
Hal tersebut dilakukan guna menindaklanjuti Surat Menteri Perdagangan Nomor: 66/PDN.4/01/2022, tanggal 18 Januari tentang penyediaan minyak goreng kemasan, untuk merespon kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng yang cukup signifikan. “Pelaksanaan operasi pasar murah minyak goreng akan dilakukan secara langsung ke tingkat kampung/dengan persentase jumlah penduduk di setiap kampung dan mendahulukan warga yang kurang mampu,” ujar Sekda Way Kanan.
Namun karena masih dalam situasi Pandemi Covid-19, maka operasi pasar akan dilakukan secara langsung di tingkat kampung untuk menghindari kerumunan. Dengan kuota 18.000 Liter/Tim yang akan membagikan minyak goreng per KK/Kartu Keluarga dengan harga Rp 14.000/L. Dengan menggunakan kupon dan akan dibagikan oleh kepala kampung masing masing.
Untuk se-Kabupaten Way Kanan mendapat bagian 18.000 Liter yang akan dibagikan secara merata di 227 Kampung. Mengingat Kabupaten Way Kanan masuk dalam level 3 PPKM Provinsi Lampung, maka dari itu belum ditentukan waktu operasi pasar murah untuk menghindari kerumunan massa dan terjadinya keributan.
Laporan : Jamatus/Tim
Editor : Imam Ghazali