Pemkot Ajukan 19 Raperda ke DPRD Palembang

0
314

Kliksumatera.com, PALEMBANG- DPRD Kota Palembang mendapatkan belasan Perda dari Pemerintah Kota Palembang untuk disahkan. Proses pengesahan juga akan memakan waktu cukup lama. Perlu kajian ulang yang selektif agar perda ini saat disahkan bisa langsung direalisasikan ke masyarakat. “Kami mendapatkan sebanyak 19 Raperda dari Pemerintah Kota Palembang. Kami sudah memeriksa sekitar 4 Raperda yang ada. Satu yang menjadi kunci kami adalah Raperda ini harus melalui kajian akademis jika tidak maka akan kami buang. Meskipun yang membuat Raperda tersebut sudah memiliki status S3 sekalipun,” kata ketua pembentukan Raperda Kota Palembang yang juga anggota DPRD Kota Palembang Dr H Fauzi Achmad SH MH saat ditemui usai rapat Paripurna di kantornya Rabu (8/1/2020).

Saat ini ada 19 Promperda dari pemerintah Kota Palembang. Serta dua Raperda dari pihaknya. Kedua Raperda ini mencangkup masalah perlindungan perempuan dan perlindungan anak. Dia berharap dengan adanya perda ini nanti payung hukum bagi perlindungan kaum wanita dan anak-anak akan semakin baik. Tentu saja Perda yang disahkan harus produktif dan bermanfaat bagi masyarakat dan dapat direalisasikan kepada masyarakat.

Selain itu ia mengatakan untuk empat Raperda yang sudah dikaji. Pertama mengenai pajak, dimana pajak ini nantinya akan lebih mendorong pengusaha untuk lebih maju lagi.
Bukan malah menekan omset dan membuat pengusaha terbebani. Ada juga mengenai penyertaan modal PDAM dimana saat ini sudah ada sebanyak 15 ribu lebih sambungan baru yang masih menunggu giliran.

Pihaknya akan mengoptimalkan kinerja dari PDAM melalui Perda ini. Selain itu untuk Arsip dan Perpustakaan. Dimana melalui arsip akan didapatkan koleksi dan karya tulis yang bisa dijadikan referensi. “Kami berserta tim akan sepenuh hati mengevaluasi agar nantinya perda yang sudah ada bermanfaat,” katanya.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kota Palembang Ali Sya’ban mengatakan sama seperti tahun lalu. Ada dua perda yang dibuat oleh DPRD Kota Palembang yang Pertama perda mengenai insentif guru mengaji dan kota layak anak. Dimana perda mengenai kota layak anak sudah disahkan dan sampai sekarang masih dilaksanakan. ”Sedangkan untuk perda mengenai insentif untuk guru mengaji masih belum terlaksana,” ujarnya.

Sebab Kementerian Agama melalui kajian memberikan beberapa kriteria mengenai guru ngaji tersebut. Sejauh ini ada sebanyak 600 sampai 700 orang guru mengaji. “Semoga Raperda yang disusun dapat segera di Perdakan serta bisa diterapkan di masyarakat,” harapnya.

Laporan          : Andrean
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here