Kliksumatera.com, Pagar Alam – Pemerintah Kota Pagar Alam menggelar rapat tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Pagar Alam Hj. Bertha, di ruang rapat Besemah Tige Setdako Pagar Alam, Rabu (21/05/2025).
Rapat ini diikuti oleh Asisten III H. Hermawan, Kabag Hukum, Kepala BKD, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perhubungan, DPMPTSPTK, DPUTR, BLUD PAM, dan RSD Besemah.
Wawako Hj Bertha menuturkan bahwa rapat ini bertujuan untuk menambah masukan dan data untuk penyusunan Perwako (Peraturan Walikota) sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Penyusunan draf Perwako tentang retribusi dan pajak daerah tersebut, berdasarkan pada data potensi yang dimiliki daerah dan hasilnya akan dimuat dalam naskah akademis.
Wawako Hj. Bertha juga mengajak seluruh Kepala OPD terkait untuk saling berkoordinasi, akselerasi, dan kolaborasi, agar potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat digali dengan maksimal pada tahun berikutnya.
Setelah rapat selesai, Wakil Wali Kota Pagar Alam Hj. Bertha mengajak seluruh peserta rapat membaca Do’a “Kafaratul Majelis”, yang dimaksudkan untuk memohon ampunan atas segala kesalahan yang mungkin terjadi selama pertemuan berlangsung.
Laporan Fais

