Kliksumatera.com, PAGARALAM- Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam berencana mengajukan penghapusan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (UPTD PPSDMK) yang dikelola di bawah naungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pagaralam.
Pengajuan penghapusan UPTD PPSDMK Kota Pagaralam ini diajukan langsung oleh Kepala Dinkes Kota Pagaralam, Desi Elviani, lantaran UPTD ini banyak memiliki kendala dalam pelaksanaannya. Salah satunya yakni kendala di Sumber Daya Manusia (SDM) yang sangat terbatas, dimana pegawai yang ditempatkan di UPTD ini yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya dua orang, yang menduduki posisi Kepala UPTD dan staf.
Hal ini pun dibahas dalam rapat Evaluasi Capaian Kerja dan Kelembagaan UPTD PPSDMK Dinkes Kota Pagaralam, yang dipimpin langsung oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, H. Hermawan, serta dihadiri langsung oleh Kepala Dinkes Kota Pagaralam Desi Elviani, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Pagaralam, Kepala Bagian Administrasi Setda Kota Pagaralam, Sekretaris BKPSDM dan perwakilan Bagian Organisasi Setda Kota Pagaralam, di ruang rapat Besemah III Kantor Walikota Pagaralam, pada Rabu (23/08/2023).
Berdasarkan evaluasi dari tim Bagian Organisasi Setda Kota Pagaralam, pengajuan penghapusan UPTD PPSDMK ini berdasarkan capaian di enam indikator, yakni Teknis Operasional, Barang/ Jasa, Kontribusi Pada Masyarakat, SDM, Jabatan Fungsional serta Standar Operasional Prosedur (SOP). Dimana mendapati hasil total skoring sebesar 175, yang artinya beban pekerjaan kecil, sehingga tugas fungsi dikembalikan ke Bidang di dalam Dinas yang menaungi.
Laporan : 09–Fai
Editing : Imam Gazali