Pemkot Palembang Hapus Semua Denda Pajak Tertunggak

0
88

Kliksumatera.com, PALEMBANG– Pengumuman menarik bagi warga Palembang. Sebab, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memastikan ada program hapus denda pajak.

Hal itu terungkap langsung dari Wali Kota H Harnojoyo. Menurutnya, keringanan pajak ini merupakan kebijakan dari kepala daerah, dalam hal ini Wali Kota untuk melihat sejauh mana tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. “Ini semua kita lakukan untuk mengajak masyarakat membayar pajak,” kata Harno.

Pembebasan seluruh denda pajak yang dikelola Pemkot Palembang melalui BPPD berdasarkan Keputusan Walikota Palembang Nomor 157/KPTS/Bapenda/2023 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah Tahun 2023. “Penghapusan berlaku untuk denda pajak tertunggak PBB, BPTHB dan pajak-pajak lainnya,” katanya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa juga membenarkan hal tersebut. “Warga bisa manfaatkan penghapusan denda ini,” katanya.

Kepala Bidang PAD Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Betha Yudha Noviandri mengatakan Pemkot pastikan program hapus denda pajak ini berlaku untuk seluruh tahun pajak yang tertunggak oleh wajib pajak (WP), dalam artian tanpa batasan tahun.

“Jadi WP yang memiliki piutang pajak daerah bebas denda pajaknya. WP cukup bayar pokok pajak saja, mau tahun berapa pun tahun pajak tertunggak yang mau WP bayarkan,” terangnya.

Karena itu, bagi WP yang mau memanfaatkan program ini tidak ada syarat khusus yang harus mereka penuhi. “Tidak ada persyaratan khusus, jadi ketika WP membayar pokok pajak tertunggaknya secara otomatis dari sistem tidak perlu lagi bayar denda. Tentunya selama periode program ini berjalan,” jelasnya.

Dia mengimbau kepada WP agar menggunakan momen ini untuk melakukan pembayaran pajaknya, khususnya bagi yang punya tunggakan. “Program ini berlaku dari 1 Mei hingga 30 Juni, atau kurang lebih 2 bulan. Jadi jangan sampai kelewatan,” ujarnya.

Sekedar info, tahun ini target PAD (pendapatan asli daerah) Kota Palembang dari 11 pajak daerah di tahun 2023 naik menjadi Rp 1,2 triliun. Dengan adanya insentif ini diharapkan WP menjadi aware dan mau menyelesaikan piutang pajaknya khusus bagi yang terutang, sehingga perolehan target PAD bisa terealisasi.

Beberapa pajak yang dikelola BPPD Kota Palembang, seperti pajak hotel, hiburan, PBB, hingga BPHTB. Salah satu pengusaha rumah makan di Metropolis, Imam menyambut baik insentif atau keringanan pajak yang diberikan oleh Pemkot Palembang.

“Ini tentu saja dapat mendorong kami untuk menyelesaikan pajak yang tertunggak seperti pajak restoran. Kami memang menunggu-nunggu pemberian insentif seperti ini,” pungkasnya.

Sumber : Sumateraekspres.id
Editing : Imam Gazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here