Kliksumatera.com, PALEMBANG– Seiring dengan perjalanan Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Program JKN KIS terus meningkatkan hubungan baik kepada berbagai instansi. Untuk itu bertempat di ruang pertemuan Rumah Dinas Walikota Palembang, dilakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara BPJS Kesehatan Cabang Palembang dan Pemerintah Kota Palembang tentang Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan, Kamis 30 Desember 2021.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang “Rudhy Suksmawan Hardhiko” menyampaikan bahwa Nota Kesepakatan ini dimaksudkan sebagai peran dan tanggung jawab BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Progran JKN KIS dan Pemerintah Kota Palembang sebagai pemangku kepentingan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Jaminan Kesehatan di Kota Palembang. Selain itu Nota Kesepakatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Program JKN KIS itu sendiri.
Nota kesepakatan ini meliputi peningkatan pencapaian kepesertaan Program Jaminan Kesehatan, Peningkatan Kepatuhan Pembayaran Iuran Program Jaminan Kesehatan, Peningkatan Pelayanan Kesehatan untuk Program JKN KIS, dan Peningkatan Dukungan Pelayanan Program Jaminan Kesehatan. Kami mengapresiasi penuh komitmen Pemerintah Kota Palembang untuk mendaftarkan penduduk ke dalam program JKN KIS.
Lebih lanjut Rudhy menambahkan bahwa sebagai penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan yang dapat di akses oleh seluruh masyarakat khususnya peserta JKN KIS. Untuk itu sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 bahwa dalam rangka pengambilan kebijakan di bidang Kesehatan di daerah BPJS Kesehatan wajib memberikan data dan informasi kepada Kepala Dinas Kesehatan setempat, untuk itu kami telah melakukan inovasi dengan membuat dashboard JKN yang menampilkan capaian UHC, jumlah faskes Kerjasama, jumlah kunjungan FKTP ddan FKRTL, rasio rujukan, 10 Diagnosa tertinggi di FKTP, Jumlah kasus FKRTL, Utilisasi Penyakit Katastropik dan 10 Kasus tertinggi di FKRTL yang semuanya dapat di akses kapan saja oleh Pemerintah setempat.
Tidak hanya itu di masa Pandemi Covid-19 seperti sekarang ini BPJS Kesehatan tetap memberikan pelayanan kepada peserta JKN KIS dengan adanya Layanan Nontatap Muka atau yang lebih di kenal dengan istilah Pandawa (Pelayanan dengan WA) yang dapat di akses oleh peserta, BPJS Kesehatan pun telah melakukan pengembangan terhadap aplikasi Mobile JKN dengan jargon yang ada “Semua ada dalam genggaman”, untuk mengurai antrian di pelayanan Faskes BPJS Kesehatan telah membuat inovasi berupa adanya antrian online.
Per 30 Desember 2021 disampaikan sebanyak 239 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan 34 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Dalam sambutannya Walikota Palembang Harnojoyo mengemukakan bahwa Pemerintah Pemerintah Kota Palembang mendukung penuh dan berkomitmen terhadap penyelenggaraan program JKN KIS khususnya untuk masyarakat Kota Palembang.
”Kami Pemerintah Kota Palembang mendukung penuh program JKN KIS dimana sebelumnya kami telah berkomitmen mendaftarkan penduduk ke dalam program JKN KIS melalui UHC (Universal Healht Coverage) dimana peserta yang terdaftar telah mencapai 95,42 % atau sebanyak 1.607.954 jiwa penduduk dari penduduk sebanyak 1.685.219 jiwa penduduk Kota Palembang. Artinya tinggal berapa persen lagi kota palembang akan mencapai target nasional dan ini merupakan upaya kita semua untuk mewujudkan jaminan kesehatan di semua lapisan masyarakat karena kesehatan sangat penting,” ungkap Harno.
Dengan adanya Nota Kesepakatan ini agar sinergi kedua belah Pihak semakin ditingkatkan agar semua masyarakat khususnya masyarakat Kota Palembang terjamin kesehatannya melalui Program JKN KIS.
”Selain itu kami juga memberikan apresiasi atas inovasi-inovasi yang telah dilakukan oleh BPJS Kesehatan dalam upayan peningkatan pelayanan peserta khususnya peserta JKN KIS. Kami berharap dengan adanya Nota Kesepakatan ini, sinergi kedua belah pihak semakin ditingkatkan dan pencapaian cakupan semesta khususnya di Kota Palembang semakin meningkat sehingga semua masyarakat dapat terlindungi dengan JKN KIS,” tutupnya.
Laporan : Yudi/Rilis
Posting : Imam Ghazali