Oleh : Desi Anggraini (Pendidik Palembang)
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menargetkan peningkatan jumlah usaha mikro, kecil, dan menengah karena data terbaru menyebutkan hanya mencapai 644.000 unit atau hanya berkontribusi sebesar 1,0 persen secara nasional. Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru di Palembang, Sumsel, Kamis, mengatakan peran dari berbagai pihak sangat dibutuhkan untuk memacu munculnya pelaku baru UMKM. Ia mengatakan sedikitnya jumlah UMKM di Sumsel tak lepas dari keterbatasan pengetahuan, keterampilan, dan cara pandang mengenai bisnis.
Sebagian besar masyarakat masih enggan merambah profesi sebagai wirausaha karena menilai kurang menjamin kehidupan dibandingkan bekerja di sebuah perusahaan atau menjadi ASN yang mendapatkan pendapatan/gaji bulanan. Apalagi, ia melanjutkan, pada era saat ini karena cara berbisnis sudah berubah karena adanya plafform digital belanja online/daring. Pemprov pun akan mengawalnya dengan memastikan bahwa pelaku UMKM dapat mengakses modal melalui pinjaman rendah bunga kredit usaha rakyat (KUR), (Antarasumsel, Kamis, 09/12/2021).
Saat krisis terjadi di jagat kapitalisme, sektor riil terbukti mampu menjadi andalan utama ketika sektor finansial dan moneter kolaps. UMKM hanya ditempatkan sebagai mesin ekonomi di sektor riil, agar mampu bertahan di saat pemerintah tidak bisa berbuat apa-apa dalam menghadapi krisis dan resesi ekonomi. Jika UMKM berkembang, akan mampu merekrut pengangguran yang ada di sekelilingnya, bahkan turut menggiatkan sektor nonformal lainnya seperti jasa ojek, pengiriman barang, atau penjualan di warung kelontong.
Bagaimanapun juga, mendongkrak pertumbuhan ekonomi melalui UMKM, tidak bakal menuntaskan problem ekonomi. Ibaratnya, solusi itu hanya menjadi panasea –obat pereda nyeri semata-, bukan menghilangkan sumber penyakit utama. Secara makro, ekonomi masih terganggu karena fundamental ekonominya telanjur rusak, bahkan cacat sejak kelahirannya. Sumber penyakit utama resesi ekonomi adalah penerapan sistem kapitalisme.
Sebagai sistem ekonomi, penerapan Kapitalisme pasti membawa kerusakan. Tidak saja kerusakan sisi humanis manusia –membuat manusia serakah, menghalalkan segala cara dan tidak peduli pada rakyat dhuafa-, perusakan lingkungan –menipisnya ozon, perusakan habitat dan ekosistem, menguras sumber mata air, mencemari laut-, tapi juga gagal mewujudkan mimpi kesejahteraan dan keadilan bagi semua manusia. Kapitalisme tidak akan mampu menyelesaikan krisis, depresi, ataupun resesi ekonomi. Pelemahan ekonomi bahkan rumor politik pun sanggup mengguncangkan ekonomi.
Jika memang UMKM memiliki peran besar mengentaskan kemiskinan, berapa banyak di antara para pelaku usaha tersebut yang mampu memenuhi kebutuhan pokoknya secara layak? Memang benar, UMKM mampu menyerap tenaga kerja dan membuka lapangan kerja baru bagi mereka yang tidak terserap di perusahaan besar. Hanya saja, menggantungkan penciptaan lapangan kerja baru kepada UMKM seakan memberi kemudahan bagi negara berlepas diri dari tanggung jawabnya sebagai raa’in (pengurus urusan rakyat).
Pemerintah hanya bertindak sebagai regulator dengan membuka link bagi pelaku UMKM, memberi stimulus, menyediakan kredit usaha, provider layanan daring, atau pemilik marketplace. Selebihnya, untung rugi atau bangkrut suksesnya usaha yang mereka rintis ditentukan kerja keras mereka dalam bertahan di tengah persaingan bisnis yang ketat. Hal ini menyiratkan pesan bahwa tugas negara sebagai pelaku dan penyelenggara dalam mengatasi kemiskinan “terbantu” dengan hadirnya UMKM. Terbantu dalam arti negara secara tidak langsung memperdaya rakyat dengan mengalihkan tugasnya dalam memenuhi kebutuhan rakyatnya.
Sebesar-besarnya UMKM menjadi penopang ekonomi negara, usaha menaikkan kelas UMKM sebagai raksasa ekonomi global tetap kalah oleh dominasi korporasi kapitalisme global. Mereka sebatas pengguna bukan penyedia. Seperti pasar digital saat ini. Pemiliknya tetaplah kapitalis dan konglomerat besar. Sebanyak-banyaknya jumlah UMKM, masalah ekonomi negeri ini tidak akan selesai. UMKM hanya solusi sesaat untuk sekadar bertahan hidup di tengah penerapan sistem kapitalisme global. Mengatasi kemiskinan dengan UMKM ibarat obat pereda nyeri. Sakitnya tidak hilang, tapi hanya meringankan rasa sakit tersebut.
Kemiskinan yang menimpa rakyat tidaklah berdiri sendiri tanpa sebab. Mereka hidup miskin bukan karena nasibnya yang kurang beruntung. Mereka miskin bukan pula karena keterbatasan skill. Mereka sejatinya dimiskinkan sistem yang serba kapitalistik. Mereka dimiskinkan secara terstruktur oleh penguasa demokrasi kapitalis. Mau sekolah tinggi, terkendala biaya pendidikan mahal.
Mau kerja nyaman, terhalang skill yang tak mumpuni akibat pendidikan rendah. Ingin menikmati kesehatan gratis harus dihadapkan dengan aturan dan administrasi berbelit. Semua ini karena segala komoditas dikapitalisasi. Dari mulai pendidikan, perdagangan, kesehatan, hingga SDA yang mestinya menjadi sumber penghidupan rakyat dikapitalisasi dan dikikis habis oleh kapitalis.
Solusi atasi kemiskinan yang membuat negeri ini lemah dan sulit menyejahterakan rakyatnya adalah karena penerapan ideologi kapitalisme. Akibatnya, negeri ini selalu mengalami “mbuletisasi” dalam mengatasi problem yang terjadi. Kita punya SDA berlimpah, tapi malah diperjualbelikan atas nama liberalisasi ekonomi. Padahal, rakyat masih jauh dari hidup sejahtera. Masalah kemiskinan dalam Islam adalah tidak terpenuhinya kebutuhan primer rakyat berupa sandang, pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan.
Dengan begini, masalah kemiskinan diuraikan dengan memenuhi apa yang menjadi kebutuhan dasar rakyat. Yaitu, pertama menjamin kebutuhan primer bagi rakyat. Menjamin dalam arti memberikan pengaturan dan mekanisme yang dapat menuntaskan kemiskinan. Di antaranya: (1) Mewajibkan laki-laki menafkahi diri dan keluarganya; (2) Mewajibkan kerabat dekat membantu keluarganya jika kepala keluarga terhalang mencari nafkah, seperti meninggal, cacat mental atau fisik, sakit-sakitan, usia lanjut, dll.; (3) Mewajibkan negara membantu rakyat miskin. Dalam hal ini, negara memberi nafkah melalui Baitulmal andai kata seseorang tak memiliki kerabat atau kerabat hidupnya pas-pasan; (4) mewajibkan kaum muslim membantu rakyat miskin. Jika kas negara kosong, kewajiban nafkah beralih ke kaum muslim secara kolektif. Kedua, membagi dan mengatur kepemilikan harta. Jika harta milik umum, negara wajib mengelola dan mendistribusikan hasilnya kepada rakyat secara merata. Harta milik umum ini berupa barang tambang, minyak, sungai, danau, hutan, jalan umum, listrik, dll.
Harta ini wajib dikelola negara dan tidak boleh diswastanisasi dan diprivatisasi sebagaimana praktik dalam kapitalisme. Ketiga, distribusi kekayaan. Negara berkewajiban secara langsung melakukan pendistribusian harta kepada individu rakyat yang membutuhkan. Misalnya, negara memberikan sebidang tanah kepada seseorang yang mampu untuk mengelolanya. Bahkan, setiap individu berhak menghidupkan tanah mati, dengan menggarapnya; yang dengan cara itu dia berhak memilikinya. Sebaliknya, negara berhak mengambil tanah pertanian yang ditelantarkan pemiliknya selama tiga tahun berturut-turut. Keempat, menyediakan lapangan kerja.
Negara wajib menyediakan lapangan kerja yang banyak menyerap tenaga kerja laki-laki agar mereka dapat memenuhi kebutuhan keluarganya. Kelima, memberikan pelayanan pendidikan dan kesehatan secara gratis. Dalam sejarahnya, Islam memberikan perhatian besar pada pemenuhan dua aspek ini. Sebab, rakyat yang terdidik dan generasi sehat adalah modal bagi negara membangun peradaban tinggi. Tahapan-tahapan tersebut tak bisa dijalankan tanpa pilar sistem yang mampu melaksanakannya. Yaitu sistem politik ekonomi negara Khilafah yang bersandarkan pada syariat Islam. Wallaahu a’lam bis shawab.

