Pemuda Mabuk Kecubung, Buah Liberalisasi Perilaku

0
33

Oleh : Ummu Umar

Mabuk kecubung menewaskan dua orang di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Kedua korban diketahui mengoplos kecubung dengan alkohol dan obat-obatan.

Meskipun sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum, nyawa keduanya tak tertolong.

”Pasien laki-laki meninggal dunia pada Jumat tanggal 5 Juli 2024 dan yang wanita Selasa pagi tanggal 9 Juli 2024,” kata Direktur RSJ Sambang Lihum, Yuddy Riswandhy.

Yuddy menjelaskan, fenomena mabuk kecubung di Banjarmasin merupakan masalah serius. Saat ini pihak RSJ Sambang Lihum sedang merawat 35 pasien yang diduga mengonsumsi kecubung. Para pasien tersebut mengalami gangguan mental dengan kondisi yang bervariasi dari ringan hingga akut.

Namun demikian, rata-rata kondisi pasien masih belum bisa diajak berkomunikasi secara normal. Sebab penjelasan mereka masih bisa berubah-ubah karena masih ada efek halusinasinya.

Kepala Kepolisian Resort Kota Banjarmasin, Kombes Cuncun Kurniadi menjelaskan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tak mengonsumsi kecubung karena dapat menyebabkan gangguan mental. “Hindari mengonsumsi tanaman kecubung yang tidak seharusnya dikonsumsi sembarangan. Jika tanaman itu dikonsumsi dapat berdampak menyebabkan gangguan mental sementara atau permanen,” ujar Cuncun kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).

“Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Selatan, Brigjen Pol Wisnu Andayana mengatakan, kecubung dalam undang-undang belum masuk sebagai bagian dari golongan narkotika.

Kecubung, katanya, termasuk dalam golongan zat psikoaktif baru atau new psychoactive substance (NPS). Bagian ini belum diatur oleh undang-undang, khususnya dari Kementerian Kesehatan.

“Tapi di satu sisi, akibat penggunaan kecubung ini mengandung alkoholid yang merupakan senyawa alkohol, bisa membuat orang kehilangan kesadaran,” ungkap Wisnu, Selasa.
Kendati demikian, Wisnu mengimbau warga untuk melaporkan korban atau pengguna kecubung ke BNN Kalimantan Selatan.

“Mereka bisa mendapat perawatan medis seperti rehab jalan atau inap. Sementara bagi pengedar kecubung saat ini belum ada pasal pidananya dari UU yang sekarang,” tandasnya. Diimbau seluruh masyarakat untuk menjauhi bahaya narkotika dan psikotropika,” tambah Wisnu, Kompas.com.

Banyaknya korban mabuk kecubung menunjukkan bahwa masyarakat sedang sakit kronis, penerapan aturan hidup yang berdasarkan aqidah sekulerisme menyebabkan masyarakat tidak mengetahui makanan yang halal dan haram, tidak mengetahui perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT sang pencipta manusia. Sehingga manusia bertingkahlaku dan melkukan amal perbuatan sesuai dengan keinginan dan hawa nafsuya. Sekulerisme juga membuat negara tidak mampu mengurus masyarakatnya menjadi orang orang yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT.

Sekulerisme menginginkan manusia mengingkari aturan Allah dalam urusan kehidupan (sosial, ekonomi, politik, budaya, pertahanan, keamanan) dan menggunakan aturan Allah SWT hanya dalam urusan sholat, puasa, zakat dan haji.

Negara sekuler juga menjadikan hak asasi manusia (HAM) sebagai standar perbuatan, beragama, bertingkah laku dan kepemilikan. Lalu bagaimana negara sekuler bisa menjaga masyarakatnya dari khamr?

Dalam pandangan Islam, negara wajib hukumnya, mengurus masyarakatnya berdasarkan hukum hukum Allah SWT yang berisi tentang perintah perintah dan larangan Allah SWT. Negara wajib melaksanakan hukum hukum syariah dalam segala urusan masyarakatnya, baik urusan dunia maupun akhirat. Salah satu fungsi negara adalah menjaga akal masyarakatnya dari hal hal yang merusak seperti khamr dan apa saja yang memabukkan.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam (TQS. Al Baqarah : 219), yang artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamr dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah) kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir.”

Kemudian dalam surat al maidah ayat 90 yang artinya: Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”

“Rasulullah SAW bersabda,
اخْتَنِبُوا الخَمْرَ فَإِنَّهَا أُمُّ الْخَبَائِثِ

Artinya: “Jauhilah arak, sebab ia merupakan induk segala hal yang kotor (keji).”

Dalam riwayat lain, Ibnu ‘Umar berkata yang mengutip dari sabda Rasulullah SAW.

كُلُّ مُسْكِرٍ حَمْرٌ وَكُلُّ حَمْرٍ حَرَامٌ وَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِي الدُّنْيَا وَمَاتَ وَلَمْ يَتُبْ مِنْهَا وَهُوَ مُدْمِنُهَا لَمْ يَشْرَبْهَا فِي الآخِرَةِ

Artinya: Semua yang memabukkan itu disebut khamr (arak). Dan semua khamr itu haram. Barang siapa meminum khamr di dunia lalu mati dan belum bertaubat darinya juga dia masih terus meminumnya, niscaya ia tidak akan meminumnya di akhirat. (HR Muslim)”

“Hal serupa dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Rasulullah SAW bersabda,

ثَلاثَةٌ قَدْ حَرَّمَ اللّٰهُ عَلَيْهِمُ الجَنَّةَ مُدْمِنُ الخَمْرِ وَالْعَاقُّ لِوَالِدَيْهِ وَالدَّيَوْثُ وَهُوَ الَّذِي يُقِرُّ السُّوْءَ فِي أَهْلِهِ

Artinya: Tiga golongan orang yang diharamkan Allah untuk masuk surga; yaitu orang yang terus-menerus minum khamr, orang yang durhaka kepada ibu- bapaknya, dan orang yang membiarkan istrinya berbuat serong. (HR Ahmad)

Khamr adalah induk dari segala macam dosa yang memiliki mudharat yang besar karena dapat membahayakan jiwa, raga, dan akal peminumnya. Untuk itu, khamr diharamkan karena dapat menghilangkan dan merusak akal manusia, sehingga peminumnya menjadi seperti orang gila sekaligus merusak kesehatan manusia.”

Islam sudah sangat jelas dan gamblang mengharamkan khamr, negara wajib mendakwahkan Islam dan menjelaskan hukum hukum syariah Islam kepada masyarakat, lalu menjadi standar perbuatan manusia untuk diterapkan dalam kehidupan individu, masyarakat dan negara, sehingga masyarakat menjadi orang orang yang bertaqwa dan taat kepada Allah SWT, mempunyai iman yang benar, yang lurus dan kokoh, membina masyarakat dengan akidah islam. masyarakat akan menjadi orang orang yang takut kepada Allah SWT, beriman dan bertaqwa. Dan negara yang mampu menerapkannya adalah Khilafah, Insya Allah, wallahua’lam bishawab.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here