Kliksumatera.com, BANYUASIN– Mediasi terkait dengan Penangkaran Buaya yang kemarin sempat tertunda akhirnya pada Selasa (13/10) kemarin dilaksanakan. Mediasi ini bertempat di Kantor Camat Talang Kelapa, yang mempertemukan pemilik penangkaran buaya dengan warga Desa Tanjung Sari yang merasa resah dengan keberadaan penangkaran buaya tersebut.
Mediasi tersebut dihadiri Camat Talang Kelapa Arifin Nasution, S.Sos, Kepala DLH Banyuasin Iro Maita, BKSDA Sumsel M. Hafizd Zyen, Asisten II Pemkab Banyuasin Hasmi, Kabid Penegak Perda Satpol PP Damkar dan Penyelamatan Banyuasin Abdul Aziz, SH., M.Si, Kapolsek Talang Kelapa AKP Kusnadi, Danramil Talang Kelapa Panca Agung, PW, Lurah Sukamoro, Kemas Dhihiman, Kades Sukamoro H. Endang Martini dan
Jhoni selaku pemilik Penangkaran Buaya PD Budiman serta warga Desa Tanjung Sari.
Dari mediasi tersebut sempat tegang karena keinginan warga yang seharusnya Penangkaran buaya itu harusnya ditutup ternyata tidak semudah seperti yang di harapkan oleh warga Desa Tanjung Sari yang merasa diresahkan. Hal ini disampaikan oleh pihak BKSDA Sum-Sel M.Hafidz Zyen saat memberikan sambutan nya pada mediasi tersebut.
“Penangkaran Buaya yang dimiliki PD Budiman adalah buaya muara dan masih diberikan perpanjangan izin, warga juga tidak boleh bertindak sendiri terhadap buaya-buaya tersebut karena berdasarkan UU No.05 Tahun 1990 bisa terkena pidana sebab buaya adalah salah satu hewan dilindungi, dan harapan kami penangkaran harus tetap diteruskan,” kata M. Hafizd.
Kemudian pihak DLH Banyuasin yang langsung disampaikan oleh Kepala DLH Banyuasin Izro Maita menjelaskan bahwa untuk tempat Penangkaran buaya tersebut harus diperbaiki. “Kami beri waktu 6 bulan untuk memperbaiki tempat Penangkaran buaya tersebut sampai memenuhi standar keamanan, sebelum melakukan perpanjangan izin karena diketahui izin yang dimiliki PD Budiman habis di Tahun 2020 ini,” kata Izro.
Di sisi lain, warga Desa Tanjung Sari yang diwakili oleh Arifin mengatakan walau sempat tidak setuju dengan keputusan diperpanjangnya izin penangkaran tersebut namun hati warga terobati karena permintaan warga supaya buaya-buaya yang diduga berada diluar penangkaran dan hidup bebas di sekitar pemukiman warga akan segera dilakukan penangkapan.
Camat Talang Kelapa Arifin Nasution menyampaikan bahwa mediasi untuk hari ini untuk keputusannya besok pada Sabtu (17/10) pukul 09.00 WIB yang mana BKSDA dan Dinas terkait lainnya akan bersama-sama melakukan penyisiran di lingkungan sekitar lokasi Penangkaran Buaya. ”Dan akan dilakukannya penangkapan jika ditemukanya buaya,” kata Arifin.
Sementara Joni selaku pemilik Penangkaran buaya juga setuju dengan hasil mediasi tersebut. ”Saya bersedia besok Sabtu (17/10) mengadakan aksi penyisiran penangkapan buaya yang ada dilingkungan sekitar penduduk,”
Laporan : Herwanto
Editor/Posting : Imam Ghazali