Penasehat Hukum Kasus Sabu Minta Hakim Ringankan Hukuman Para Terdakwa Secara Lisan

0
16

Kliksumatera.com, PALEMBANG-Kamis, 27/06/2024 sidang yang digelar dengan agenda mendengarkan pembelaan penasehat hukum dan pembacaan putusan, akhirnya hanya satu agenda mendengarkan pembacaan pembelaan. Dalam pembacaan pembelaan tersebut, penasehat hukum para terdakwa hanya memohon secara lisan yang intinya mohon keringanan hukuman dengan harapan pembacaan putusan langsung dibacakan.

Para Terdakwa terpaksa harus kembali ke tahanan, mereka adalah: Terdakwa I Hendra (36) baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Terdakwa II Febri (31) dan ayahnya Terdakwa II, Terdakwa III Abdullah (68) pada hari Rabu Tanggal 21 Februari 2024 pukul 14.00 Wib bertempat di Tanah Mas Kec. Talang Kelapa Kab. Banyuasin Prov. Sumatera (di parkiran Saung Bambu Pelangi) melakukan Tindak Pidana Narkotika bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Awalnya Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 08.00 Wib pada saat Terdakwa II sedang berada di rumah yang beralamat di Komplek TB Patra Blok CV No.12 Rt/Rw 008/003 Dusun 3 Desa Sungai Pinang Kec. Rambutan Kab. Banyuasin Prov. Sumsel, lalu Terdakwa II mendapat telpon dari Seorang pembeli (undercoperbuy) dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis shabu sebanyak 200 gr, kemudian Terdakwa II berbicara dengan ayah tiri Terdakwa II yang bernama Terdakwa III, bahwa ada kawan yang akan membeli narkotika jenis shabu sebanyak 200 gr.

Selanjutnya Terdakwa III menghubungi rekannya yang bernama R (DPO) yang bertujuan ingin membeli narkotika jenis shabu, dan dijawab oleh R (DPO) bahwa narkotika jenis sabunya ada dan penjual di daerah berada di Jalur 8 Desa Telang Makmur Kec. Muara Talang Kab. Banyuasin dan harganya Rp. 65.000.000,- per 100 gr-nya jadi totalnya Rp.130.000.000,-.

Kemudian sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa II menghubungi anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli tersebut bahwa narkotika jenis sabunya ada dan terdakwa II berbicara kepada pembeli bahwa harganya Rp.70.000.000,- per 100gr-nya sehingga totalnya seharga Rp.140.000.000,-dan pembeli menyetujui harga tersebut.

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 07.00 Wib pada saat Terdakwa II sedang berada di rumah yang beralamat di Komplek TB Patra Blok CV No.12 Rt/Rw 008/003 Dusun 3 Desa Sungai Pinang Kec. Rambutan Kab. Banyuasin Prov. Sumsel, Terdakwa II menghubungi pembeli tersebut dan menanyakan jadi tidak untuk mengambil sabu tersebut.

Kemudian Terdakwa II dan Terdakwa III pergi menuju dermaga, sesampainya di dermaga tersebut Terdakwa II dan Terdakwa III langsung bertemu dengan R (DPO) dan Terdakwa I, kemudian Terdakwa II bertanya dengan R (DPO) dan Terdakwa, lah ado dak sabunya kemudian dijawab oleh Terdakwa I sabunyo ado.

Kemudian Terdakwa II dan Terdakwa III berbicara kepada R (DPO) dan Terdakwa I bahwa pembeli menunggu di dalam mobil yang berada di halaman parkir, lalu R (DPO) menyuruh terdakwa II untuk mengajak anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli tersebut ke Dermaga Saung Bambu pelangi Kenten tersebut, lalu Terdakwa II pergi ke mobil untuk menjemput anggota polisi tersebut, sesampinya di mobil Terdakwa II berkata kepada anggota polisi tersebut untuk ikut ke dermaga, namun anggota polisi tersebut menolaknya, dia menunggu di mobil saja. Lalu terdakwa II Febri Yadi kembali ke dermaga lagi dan mengatakan kepada Terdakwa III, R (DPO) dan Terdakwa I bahwa anggota polisi tersebut tidak mau.

Kemudian Terdakwa II dan Terdakwa III mengajak R (DPO) dan Terdakwa I menemui pembeli yang menunggu di parkiran tersebut. Selanjutnya sekira pukul 14.00 Wib, terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa I menemui pembeli yang telah menunggu, sedangkan R (DPO) tidak ikut menemui pembeli dikarenakan cuaca sedang hujan.

Dan setelah bertemu dengan pembeli kemudian terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa I masuk ke dalam mobil, kemudian Terdakwa I menyerahkan 1 bungkusan kantong plastik warna hitam kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli dengan menggunakan tangan kanan, dan setelah bungkusan tersebut dibuka didalamnya berisi 2 paket narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat Netto 190,13gram.

Selanjutnya polisi langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa II, III, dan I dan petugas polisi melakukan penggeledahan dan didapatkan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Nokia 105 warna hitam milik terdakwa III, dan 1 unit handphone merk redmi note 5 A warna rose gold milik terdakwa II. Selanjutnya terhadap mereka berikut barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel guna pemeriksaan lebih lanjut.

Laporan : Hen
Posting : Imam Gazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here