Oleh: Hj Padliyati Siregar, ST
Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Kelas 1 A Palembang, sepanjang Januari-September 2021, sebanyak 2.250 pasangan mengajukan gugatan cerai di pengadilan agama setempat, hingga menimbulkan janda dan duda baru. Pengajuan gugatan cerai pada Januari-September 2021 naik sebanyak 10 persen dibandingkan tahun lalu.
“Rata-rata setiap bulan ada 250 sampai 300 kasus perceraian yang masuk ini didominasi usia 30-40 tahun,” kata ketua Pengadilan Agama Kelas 1 A Palembang, Mahmud Dongoran, Rabu (15/9/2021).
Meningkatnya kasus percerian itu menurut Mahmud adalah dampak dari pandemi Covid-19.Dimana pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 membuat perekonomian masyarakat menjadi terganggu.
Selain itu, dampak dari adanya PHK juga menyebabkan pendapatan warga menjadi hilang hingga menimbulkan masalah rumah tangga. “Seperti halnya tukang ojek yang semula penumpangnya banyak tapi karena pandemi ia hanya di rumah saja tidak memberikan nafkah ke istri. Faktor ini menjadi masalah dan menimbulkan perceraian. Hampir rata-rata kasus perceraian timbul karena masalah ekonomi,” ujarnya.
Pandemi Covid-19 di Indonesia telah berlangsung hampir 2 tahun.Wabah penyakit ini tidak hanya berdampak pada aspek kesehatan dan ekonomi, tapi juga pada keharmonisan rumah tangga. Di masa pandemi ini, banyak pasangan suami-istri yang bercerai. Bahkan semakin meningkat.
Jika ditelisik lebih jauh, maraknya perceraian di masa pandemi ini bukan melulu karena efek wabah. Ketiadaan ilmu yang di miliki tentang rumah tangga juga menjadi penyebabnya Jika sebelumnya fondasi rumah tangga sudah kukuh, tentu tidak akan ada kata terpisah meski ujian pandemi mendera.
Maraknya talak ini menunjukkan bahwa sejak sebelum pandemi, fondasi keluarga Indonesia sudah rapuh. Sehingga dengan datangnya krisis ekonomi, bangunan rumah tangga akhirnya goyah dan bahkan ambruk.
Faktor krisis ekonomi yang melanda keutuhan keluarga yang berimbas pada meningkatnya kasus perceraian seharusnya tidak akan terjadi di Pelembang dengan kekayaan sumber daya alam yang melimpah.
Sebagai salah satu provinsi dengan potensi sumber daya alam yang sangat besar, seperti batu bara, minyak bumi, gas alam, emas dan lainnya, Sumatera Selatan (Sumsel) dijuluki lumbung energi. Ditambah lagi, lahan pertanian dan perkebunan yang cukup luas menjadikan Sumsel layak sebagai provinsi lumbung pangan.
Sungguh suatu ironi ketika di satu sisi ada segelintir orang hidup mewah dengan kekayaan melimpah, sementara di sisi lain sebagian besar rakyat hidup dalam kemiskinan dan impitan ekonomi. Imbasnya, mereka mengalami kerapuhan dalam rumah tangga.
Rakyat miskin seolah tidak berarti di hadapan penguasa. Padahal, sudah selayaknya kebutuhan pokok mereka di tanggung negara.
Jika kita kaitkan dengan fakta limpahan SDA, tentu menjadi pertanyaan besar, adakah yang salah dengan pengelolaan SDA di negeri ini? Kesalahannya terletak pada diterapkannya sistem ekonomi kapitalis,para kapital (penjajah) lebih di untungkan untuk menikmati kekayaan alam yang melimpah.
Masalah yang menyebabkan perceraian semakin meningkat karena penerapan ide liberalisme-kapitalisme. Pemerintah tidak memberikan regulasi yang dapat menghentikan ide kapitalisme-liberalisme, bahkan sebaliknya.
Negara harus memberikan perhatian serius penyebab tingginya angka perceraian. Jika masalah utamanya kesulitan ekonomi, negara harus bekerja keras untuk menyejahterakan rakyatnya.
Sudah seharusnya negara menjadikan Islam sebagi solusi dalam mengelolah kekayaan sumber daya alam yang di milikinya. Sehingga tidak di serahkan kepada para kapitalis(penjajah) Yang berimbas kepada rakyat tidak dapat merasakan kesejahteraan.
Kekayaan alam, seperti tambang, minyak, batu bara dan SDA lainnya yang merupakan hak rakyat, telah dijual/diserahkan pengelolaannya kepada korporasi swasta, bahkan asing.
Sistem kapitalis juga telah memberikan kebebasan bagi individu untuk memiliki harta dengan jalan apa pun sehingga terjadi kesenjangan yang sangat besar. Sebab, beberapa individu bisa menguasai kekayaan yang sejatinya merupakan milik umum (jamaah masyarakat).
Belum lagi, pengembangan harta yang dibebaskan tanpa aturan. Dalam sistem kapitalisme, negara bebas menerapkan bunga/riba pada transaksi, orang-orang yang butuh dana pinjaman dia harus mengembalikan dengan kelipatan bunga yang sangat besar dan mencekik. Utang jadi bertumpuk. Bukan hanya individu rakyat, namun negara pun dalam jebakan utang ribawi.
Ini adalah bukti bahwa sistem kapitalisme tidak mampu menjamin kebutuhan pokok rakyat, apalagi menyejahterakannya. Pandemi saat ini semakin menampakan kebobrokan sistem kapitalisme.
Solusinya adalah kembali kepada sistem syari’ah, yaitu sistem ekonomi Islam. Sistem yang terbukti mampu menyelesaikan krisis ekonomi.
Sistem ekonomi Islam mempunyai metode/thoriqoh yang khas. Dalam hal kepemilikan, Islam membagi kepemilikan menjadi 3, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara.
Kepemilikan individu tetap harus diperoleh dengan jalan yang benar. Begitupun dalam pengembangan harta. Tidak boleh melanggar syariah.
Kedua, kepemilikan umum seperti jalan raya, mata air dan SDA, tidak boleh dimiliki pribadi/privatisasi. SDA melimpah seperti barang tambang, dikelola negara untuk didistribusikan kepada rakyat secara mudah dan cepat.
Ketiga, kepemilikan negara, meliputi industri pertahanan negara (senjata, alutsista) menjadikan negara independen jauh dari tekanan penjajah.
Karena itu, untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, menghapus kemiskinan dan mengelola SDA yang melimpah dengan benar, umat harus menerapkan sistem ekonomi terbaik, yaitu Islam. Dengan penerapan sistem ekonomi Islam, akan terwujud kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh masyarakat.
Walhasil, dalam Islam, sejatinya negara berperan besar dalam menjaga keutuhan keluarga. Jika bukan dengan syariat Islam yang diterapkan oleh Khilafah, pasti keutuhan keluarga dan kesejahteraannya tidak akan terjadi. Wallahu A’lam bisshowab

