Oleh : Desi Anggraini (Pendidik Palembang)
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat masih ada sebanyak 7,99 juta pengangguran per Februari 2023. Jumlah tersebut setara dengan 5,45 persen dari sebanyak 146,62 juta orang angkatan kerja.
Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS Edy Mahmud mengatakan tingkat pengangguran terbuka pada Februari 2023 ini turun dari data Agustus 2022 yang sebanyak 8,42 juta orang atau 5,86 persen.
Bila dibandingkan dengan Februari 2022 (year on year/yoy), jumlah pengangguran ini juga turun sekitar 410 ribu orang, dari 8,40 juta jiwa menjadi 7,99 juta orang.
Menurut jenis kelamin, pengangguran terbanyak ada pada laki-laki sebesar 5,83 persen dan perempuan sebanyak 4,86 persen. Hal ini sejalan dengan jumlah angkatan kerja yang memang masih didominasi oleh kaum laki-laki. Sedangkan, jika berdasarkan wilayah, pengangguran di perkotaan lebih tinggi dibandingkan perdesaan. Pengangguran di perkotaan tercatat sebanyak 7,11 persen dan di pedesaan hanya 3,42 persen. Secara rinci, jumlah penduduk usia kerja di Indonesia sebanyak 211,59 juta orang per Februari 2023. Dari jumlah tersebut, 146,62 juta orang masuk dalam angkatan kerja dan 64,97 juta orang bukan angkatan kerja, (CNNindonesia, 05/05/2023).
Maraknya pengangguran menunjukkan kegagalan pemerintah menyediakan lapangan pekerjaan. Sementara maraknya siswa SMK yang menganggur menggambarkan adanya kesalahan rancangan pendidikan dalam kaitannya program pembangunan.
Di sisi lain, juga menunjukkan lemahnya industrialisasi karena industri yang ada bukan berdasarkan kebutuhan namun mengikuti pesanan oligarki.
Sistem ekonomi kapitalisme yang dianut oleh negara ini meniscayakan industri yang ada bukan tercipta untuk memenuhi kebutuhan melainkan hanya untuk memenuhi kebutuhan dan pesanan para oligarki. Selain itu pendidikan ala kapitalisme, juga membatasi rakyatnya untuk dapat mengenyam pendidikan yang layak, pendidikan yang dikomersialisasikan justru memberikan pengaruh yang buruk bagi pengetahuan serta skill rakyatnya.
Pengangguran yang tidak teratasi dengan baik akan memberikan pengaruh yang negatif bagi kondisi ekonomi, tingginya angka kemiskinan menjadi penyebab ketidakmampuan mayarakat dalam memenuhi asasiyah, di antaranya gizi yang cukup, pendidikan yang layak serta kesehatan.
Di dalam kapitalisme pemenuhan tersebut tentu tidak bisa kita dapatkan dengan percuma, malainkan harus menggunkan materi. Adapun dampak negatif lainnya dari pengangguran adalah meningkatnya angka kriminalitas, ketiadaan pendapatan dan didukung dengan sistem yang salah menjadikan setiap individu lemah akan keimanannya, sehingga mendorong para penganggur untuk melakukan tindak kriminalitas. Pengangguran juga dapat menyebabkan produktivitas suatu negara melemah atau tidak optimal, hal ini dikarenakan sebagian penduduk yang produktif menjadi tidak terbedayakan.
Inilah gambaran dari sistem kapitalisme yang telah nyata membingungkan masyarakat dalam mencari pekerjaan dan terus menyiksa dalam kesengsaraan. Berbeda dari sistem Islam, sistem Islam yang berada dalam naungan Khilafah tentulah akan memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya, dengan menyediakan lapangan pekerjaan yang memadai dan layak.
Berbeda dengan sistem sekuler kapitalisme, dalam Islam, pemimpin atau negara menempatkan diri sebagai pengurus dan penjaga. Adanya dimensi akhirat pada kepemimpinan Islam membuat seorang penguasa akan takut jika zalim dan tidak adil kepada rakyat. Mereka akan berusaha maksimal mengurus dan menyejahterakan rakyat dengan jalan menerapkan syariat Islam sebagai tuntunan kehidupan.
Ajaran Islam menetapkan mekanisme jaminan kesejahteraan dimulai dari mewajibkan seorang laki-laki untuk bekerja. Namun, hal ini tentu butuh support system dari negara, berupa sistem pendidikan yang memadai sehingga seluruh rakyat khususnya laki-laki memiliki kepribadian Islam yang baik sekaligus skill yang mumpuni.
Pada saat yang sama, negara pun wajib menyediakan lapangan kerja yang halal serta suasana yang kondusif bagi masyarakat untuk berusaha. Caranya tidak lain dengan membuka akses luas kepada sumber-sumber ekonomi yang halal, dan mencegah penguasaan kekayaan milik umum oleh segelintir orang, apalagi asing. Termasuk mencegah berkembangnya sektor nonriil yang kerap membuat mandek, bahkan hancur perekonomian negara.
Sektor-sektor yang potensinya sangat besar, seperti pertanian, industri, perikanan, perkebunan, pertambangan, dan sejenisnya akan digarap secara serius dan sesuai dengan aturan Islam. Pembangunan dan pengembangan sektor-sektor tersebut dilakukan secara merata di seluruh wilayah negara sesuai dengan potensinya.
Negara akan menerapkan politik industri yang bertumpu pada pengembangan industri berat. Hal ini akan mendorong perkembangan industri-industri lainnya hingga mampu mencerap ketersediaan sumber daya manusia yang melimpah ruah dengan kompetensi yang tidak diragukan sebagai output sistem pendidikan Islam.
Negara pun dimungkinkan untuk memberi bantuan modal dan memberi keahlian kepada rakyat yang membutuhkan. Bahkan, mereka yang lemah atau tidak mampu bekerja akan diberi santunan oleh negara hingga mereka pun bisa tetap meraih kesejahteraan.
Layanan publik dipermudah, bahkan digratiskan sehingga apa pun pekerjaannya tidak menghalangi mereka untuk bisa memenuhi kebutuhan dasar, bahkan hidup secara layak. Dengan begitu, kualitas SDM pun akan meningkat dan siap berkontribusi bagi kebaikan umat.
Semua ini kembali pada soal paradigma kepemimpinan Islam yang berperan sebagai pengurus dan penjaga. Seorang pemimpin negara akan dimintai pertanggungjawaban atas setiap orang yang dipimpinnya. Jika ada satu saja rakyat yang menderita karena buruknya pengurusan mereka, pemimpin harus siap-siap menerima azab Allah SWT.
Wallahu’alam bishshowab.

