Kliksumatera.com, MUSIRAWAS- Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu menjadi atensi khusus bagi jajaran Satres Narkoba Polres Musirawas, pasalnya Narkoba dapat merusak generasi penerus bangsa dan merusak tatanan bermasyarakat.
Alhasil Satuan Resesrse Narkoba Polres Musirawas meringkus penyalaguna Narkotika jenis sabu asal Dusun I Desa Durian Remuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musirawas bernama M Suhardi (51) sebagai sopir, Minggu 19/12/2021 sekira pukul 07.00 Wib di rumahnya.
Diringkusnya Tersangka berasal informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering mengedar sabu. Kemudian anggota Satres Narkoba Polres Musirawas melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut, dan melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak Pidana Narkotika M Shardi. Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas coklat selempang yang di dalamnya berisikan 20 bungkus plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,73 gram dan 1 bal plastik klip kosong barang.
“Bukti itu ditemukan di atas meja makan yang terletak di dapur dalam rumah pelaku dan pelaku mengakui bahwa benar barang bukti tersebut adalah miliknya,” ungkap Kasat Narkoba Polres Musirawas AKP Herman Junaidi, Senin, 20/12/2021.
Selanjutnya, lanjut ia mengungkapkan, pelaku dan barang bukti yang diamankan langsung dibawa ke Satres Narkoba Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Dari tersangka diamankan barang bukti 1 buah tas coklat selempang, 20 bungkus plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,73 gram dan 1 bal plastik klip sedang kosong,” pungkasnya.
Laporan : Snd
Posting : Imam Ghazali