Oleh : Nina
Sebagaimana kita ketahui, bahwa permasalahan narkoba terutama di Indonesia tidak ada ujung penyelesaiannya. Dilansir dari Jakarta, IDN Times – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Petrus Reinhard Golose mengungkapkan banyak narapidana narkotika berusaha mengendalikan peredaran obat terlarang dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). “Di Lapas, mereka banyak yang menjalani hukuman mati dan penjara seumur hidup, namun mereka tetap berusaha mengelabui petugas lapas dengan caranya untuk mengontrol (narkotika),” (25/06/2023).
Pengendalian peredaran narkoba oleh Narapidana di lapas menunjukkan adanya persoalan lemahnya pengelolaan Lapas sehingga Lapas tidak berfungsi sebagaimana mestinya, termasuk dalam pembinaan terhadap narapidana dan lemahnya integritas petugas lapas.
Di sisi lain, fakta pengendalian narkoba oleh narapidana yang menjalani hukuman mati atau seumur hidup menunjukkan lemahnya sistem sanksi di negeri ini. Sistem sanksi semacam itu, ternyata tidak efektif, bahkan membuka peluang kemaksiatan terus berlangsung, dan menimbulkan masalah baru.
Dalam kasus narkoba, ide kebebasan dan hedonisme yang terus dijejalkan pada masyarakat terus menjadi faktor penyebab maraknya pengguna narkoba. Ketika sudah berada di Lapas pun, orang yang sudah kecanduan tidak bisa lepas begitu saja. Mereka sudah teracuni oleh obat-obatan psikotropika tersebut. Tanpa menggunakan narkoba mereka seperti orang stress, merasa tidak percaya diri. Syaraf-syaraf mereka seolah menagih barang haram tersebut. Sering kita lihat di televisi para artis yang terjerat kasus narkoba, dengan alasan karena beban pekerjaan yang terlalu berat sehingga mereka harus menggunakan doping sebagai obat penenang, menghilangkan stress karena pekerjaan. Contoh kasus lain yang baru-baru ini terjadi adalah seorang guru mengaji yang mengisi kajian di lapas ketahuan membawa sebungkus sabu yang diletakkan di kunci kendaraan bermotornya.
Sedikit orang yang benar-benar bisa terlepas dari obat penenang seperti itu. Meskipun sudah menjalani rehabilitasi sekalipun. Mereka bisa saja kembali seperti semula. Hal itu disebabkan kurangnya keimanan dalam diri si pemakai. Andai saja mereka mengimani bahwasannya narkoba adalah barang yang diharamkan oleh Agamanya. Dapat berdampak buruk bagi si pengguna, dan akan dimintai pertanggungjawaban kelak oleh Allah SWT pada hari penghisapan. Tentu saja mereka akan berpikir dengan akal sehat dan tidak akan mendekati barang haram tersebut.
Di samping itu, tindak pidana dari pengguna dan pengedaran narkoba tidaklah memberikan efek jera. Di dalam sistem Kapitalis, pihak-pihak tertentu akan mendapatkan keuntungan yang besar dalam transaksi jual beli narkoba. Ini menjadi salah satu alasan mengapa mereka lebih memilih menjual narkoba dibandingkan dengan barang-barang kebutuhan lainnya.
Sebagai agama yang diturunkan dari Allah SWT. Islam memiliki sistem sanksi yang tegas dan menjerakan yang bersumber pada aturan Allah dan RasulNya. Termasuk masalah narkoba. Islam telah melarang manusia zalim terhadap dirinya sendiri, misalnya dengan khamar. Khamar dapat merusak akal manusia, akibatnya ia bisa saja melakukan kejahatan lainnya seperti mencuri, memperkosa bahkan membunuh. Begitu pula halnya dengan narkoba. Narkoba dapat mengakibatkan halusinasi seseorang. Dengan hilangnya kesadaran seseorang, hal ini dapat memicu tindak kejahatan.
Sebagaimana dalam firman Allah dalam QS : Al Baqarah ayat 219 yang artinya :
“Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, ” Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.” Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan.
Jelas bahwasannya Allah dan Rasul telah melarang minum khamar yang memabukkan dan mengakibatkan seseorang melakukan tindak kejahatan. Dan apabila masih saja melanggar, maka akan diberi sanksi yang dilakukan di depan khalayak ramai. Hal tersebut dimaksudkan agar masyarakat dapat memahami bahwasannya sanksi atas perilaku pengguna narkoba adalah berat, dan mereka akan berfikir ribuan kali untuk melakukan kejahatan serupa. Islam tidak tebang pilih dalam menghukum seseorang. Sekalipun yang melakukan kejahatan adalah orang yang memiliki kedudukan, bukan berarti ia dapat membeli hukum atas kasusnya.
Islam juga memiliki sistem pendidikan yang mampu mencetak aparat yang memiliki integritas tinggi dalam menunaikan amanah pekerjaannya, karena menyadari ada pertanggungjawaban kepada Allah Swt. Hanya dengan sistem Islam secara kaffah yang dapat membawa kehidupan menjadi lebih tentram dan damai.
Wallahu ‘alam bisshowab.

