Pengesahan Perbup Pandemi Covid Lahat, Masih Tunggu Pengesahan Gubernur

0
245

Kliksumatera.com, LAHAT- Sesuai Instruksi presiden dan ditindaklanjuti Menteri Dalam Negeri RI, maka Pemerintah Kabupaten Lahat saat ini sedang memproses pembuatan Perbup Atasi Pandemi Covid.

Hal ini disampaikan H. Alia Pandi selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19, Kamis (3/9). ”Proses pembuatan Perbup Atasi Corona tinggal menunggu pengesahan dari Gubernur Sumsel H.Herman Deru,” ujarnya.

Alia juga menambahkan bila Perbup ini sudah disahkan oleh Gubernur Sumsel, maka Pemerintah Lahat akan membentuk Tim Pelaksana Tugas Lapangan guna menerapkan aturan Protokol Kesehatan. Yaitu rajin cuci tangan, jaga jarak, dan pakai masker agar terhindar dari Virus Corona.

Ia juga menambahkan, dalam penerapan Perbup nanti bila masyarakat dan pelaku usaha tidak mematuhi Protokol Kesehatan, maka akan diberikan sanksi di antaranya sanksi ringan, sedang, dan sanksi berat.

”Sanksi ringan berupa arahan agar mematuhi aturan protokol kesehatan. Sanksi sedang bila kembali ditemukan masyarakat dan pelaku usaha tidak mengikuti aturan maka mereka akan kita arahkan melakukan bersih-bersih di trotoar jalan. Lalu kita rekam dan viralkan di Medsos atau media. Dan ketiga sanksi, berat bagi masyarakat perseorangan tidak taat aturan maka akan dilakukan penahanan diri juga penahanan identitas selama 14 hari. Sedangkan untuk pelaku usaha selain penahanan juga akan diberikan sanksi penutupan sementara usaha mereka. Bila masih membandel, maka akan dilakukan pencabutan izin usaha mereka,” paparnya.

Elan Setiawan (42) salah satu masyarakat Kota Lahat juga Ketua Komunitas Peduli Kabupaten Lahat (KPKL) menyambut baik dan mendukung Program Pemerintah Kabupaten Lahat dalam melindungi masyarakat guna mengatasi masalah Pandemi Covid-19. ”Namun dalam penerapan dan pemberlakuan Perbup nanti saya berharap tidak ada tebang pilih,” tandasnya.

Laporan : Idham/Novita
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here