Pengesahan Revisi KUHP Bukti Standar Ganda Demokrasi

0
105

Oleh : Bunda Suci

Lagi-lagi, sikap otoriter penguasa atas pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tinggal menunggu waktu. Komisi III DPR RI bersama pemerintah yang diwakili Kemenkumham menyatakan pembahasan RKUHP sudah selesai dan tinggal dibawa ke rapat paripurna.

Adies Kadir pun meminta perwakilan fraksi dan perwakilan pemerintah, yaitu Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej menandatangani draf persetujuan kesepakatan. Secara terpisah, Edward mewakili Presiden Joko Widodo berterima kasih kepada DPR yang mengesahkan RKUHP pada tingkat I. Ia mengatakan, pembahasan RKUHP berakhir disepakati semua pihak karena permintaan fraksi-fraksi di DPR telah terakomodir dalam RKUHP.

Walaupun tidak semua fraksi sepakat untuk mengesahkan RKUHP, misalnya, Fraksi PKS. Mereka menolak sejumlah pasal dalam RKUHP karena dinilai bertentangan dengan aturan demokrasi dan kebebasan berpendapat.

Dewan Pers juga mengkritik dan meminta agar Presiden Jokowi menunda pengesahan RKUHP. Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pers, Muhamad Agung Dharmajaya menilai, RKUHP masih bermasalah karena berpotensi membatasi kemerdekaan pers.

Hal yang sama juga dari Ketua Umum YLBHI, M. Isnur menyayangkan langkah pemerintah dan DPR yang justru tergesa-gesa ingin mengesahkan RKUHP. Padahal, kata Isnur, masih ada banyak masalah dalam pasal-pasal di RKUHP.

Kontradiksi dalam Demokrasi

Kalau kita kilas dalam sistem demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan bagi setiap individu dan Masyarakatnya, termasuk kebebasan berpendapat. Seperti yang termaktub dalam UU pasal 28 ayat 3 (UUD) negara Republik Indonesia “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.

Namun pasal ini akan menjadi mandul jika disahkannya RKUHP, karena pasal ini tentu sangat kontradiksi dengan pasal 218 yang berbunyi “pelaku diancam penjara tiga tahun penjara, apabila menyerang kehormatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri, menista atau memfitah kepala negara.”

Juga bertentangan dengan pasal 192 mengenai makar, pasal 193 ayat (1) mengenai orang yang bermaksud menggulingkan kekuasaan, pasal 256 tentang unjuk rasa tampa pemberitahuan, (jawa pos, 6/11/22).

Inilah gambaran jika aturan disandarkan dengan akal manusia yang sangat lemah dan terbatas ini. Maka akan menghasilkan aturan yang kintradiksi atau bertentangan bahkan terjadi kekacauan di tengah masyarakat. Yang ada aturan akan memihak kepada kepentingan satu pihak, dalam hal ini adalah para pembuat aturan yaitu para korporat.

Jelaslah bagi takyat untuk semakin faham, bahwa pengesaha RKUHP bukti adaanya strandar ganda dalam sistem Demokrasi.

Islam Aturan Sempurna

Islam adalah aturan yang maha sempurna dan paripurna. Karena aturan yang berasal dari sang kholik akan memenuhi semua kebutuhan makhluknya.

Agama Islam sudah sempurna, tidak boleh ditambah dan dikurangi. Kewajiban umat Islam adalah ittiba’.

Allah Azza wa Jalla berfirman:

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

“… Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agama bagimu .. ” [Al-Maa-idah/5: 3]

Dalam ayat yang lain Allah SWT menjelaskan bahwa Al – quran adalah sebagai penyempurna bagi agama yang lain. Dan sebagai petunjuk bagi manusia. Maka Allah perintahkan agar manusia memutuskan setiap perkara sesuai dengan aturan yang telah Allah tetapkan.

وَاَنْزَلْنَآ اِلَيْكَ الْكِتٰبَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتٰبِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ وَلَا تَتَّبِعْ اَهْوَاۤءَهُمْ عَمَّا جَاۤءَكَ مِنَ

Dan Kami telah menurunkan Kitab (Al-Qur’an) kepadamu (Muhammad) dengan membawa kebenaran, yang membenarkan kitab-kitab yang diturunkan sebelumnya dan menjaganya, maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu, (Al maidah 48).

Maka ketika Allah sebagai pembuat aturan bagi seluruh makhluknya akan tercipta Rahmat dan keadilan, maka tidak akan ditemukan standar ganda seperti haknya dalam sistem demokrasi.

Wallahu’alam….

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here