Oleh: Abdul Mufid, S.E., M.Ec.Dev
(Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda)
Memasuki semester kedua tahun 2021 dampak pandemi Covid-19 masih sangat kita rasakan, meskipun pemerintah sudah bekerja keras dalam penanganan pandemi ini. Penanganan dibidang kesehatan dan perekonomian merupakan dua hal utama yang sangat difokuskan oleh pemerintah. Akan tetapi tantangan bagi pemerintah masih besar karena pandemi Covid-19 tak kunjung berakhir, bahkan justru mengalami peningkatan kasus yang sangat tinggi dalam beberapa bulan terakhir.
Sebagai upaya serius dalam penanganan pandemi, pemerintah bergerak cepat dengan melakukan perubahan anggaran untuk menjamin ketersediaan anggaran terutama untuk program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Kebijakan perubahan anggaran yang sudah dilakukan beberapa kali pada tahun 2021, membuat para pengelola APBN harus bekerja dengan cepat, adaptif serta fleksibel terhadap setiap perubahan kebijakan yang terjadi.
Anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dilaksanakan oleh para pengelola keuangan yang terdiri dari: Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM); serta Bendahara Pengeluaran (BP). Dalam rangka mewujudkan pelaksanaan APBN dengan tata kelola yang baik, maka semua pengelola harus melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dan mematuhi semua peraturan yang berlaku.
Mengelola APBN bukanlah suatu pekerjaan yang mudah dan gampang, karena pemahaman berbagai peraturan terkait pengelolaan keuangan negara harus kita kuasai dan harus adaptif terhadap dinamika yang terjadi pada saat pelaksanaan APBN. Selain hal itu, adanya pengawasan secara rutin oleh Inspektorat masing-masing kementerian negara/lembaga dan Badan Pemeriksaan Keuangan RI.
Pengelola APBN yang memiliki standar kompetensi sesuai yang dipersyaratkan oleh kementerian keuangan, sangat dibutuhkan agar menjamin bahwa pelaksanaan APBN dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan peraturan. Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan RI nomor 211/PMK.05/201, standar kompetensi adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Standarisasi kompetensi bagi pelaksana APBN oleh kementerian keuangan dengan melakukan penilaian kompetensi bagi PPK, PPSPM dan Bendahara merupakan upaya untuk menjamin kualitas pelaksanaan APBN. Hanya orang-orang yang terpilih dan memiliki sertifikat kompetensi yang akan ditugaskan sebagai pengelola APBN pada satuan kerja kementerian negara/lembaga yang mengelola DIPA.
Penilaian kompetensi yang dilakukan memiliki beberapa tujuan yaitu:
a) Menentukan kelayakan dan memberikan pengakuan atas kompetensi PPK, PPSPM, dan Bendahara untuk melaksanakan tugas dalam pelaksanaan APBN;
b) Meningkatkan dan menjamin pemeliharaan mutu kompetensi PPK, PPSPM, dan Bendahara untuk melaksanakan tugas dalam pelaksanaan APBN;
c) Meningkatkan profesionalisme PPK, PPSPM, dan Bendahara dalam pengelolaan keuangan negara;
d) Mendukung tercapainya peningkatan pengelolaan keuangan negara.
Sebagai bentuk pengakuan kompetensi kementerian keuangan menerbitkan sertifikat kompetensi bagi yang telah lulus dalam mengikuti penilaian kompetensi. Saat ini pengelola APBN diharuskan memiliki sertifikat kompetensi tersebut. Sampai dengan saat ini baru dilaksanakan penilaian kompetensi bagi tiga jabatan pengelola APBN yaitu:.
1) Penilaian kompetensi bagi PPK yang apabila lulus akan mendapat sertifikat dengan sebutan PPK Negara Tersertifikasi (PNT);
2) Penilaian kompetensi bagi PPSPM yang apabila lulus akan mendapat sertifikat dengan sebutan PPSPM Negara Tersertifikasi (SNT);
3) Penilaian kompetensi bagi Bendahara yang apabila lulus akan mendapat sertifikat dengan sebutan Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT).
Untuk menjamin kualitas dari pengelola APBN yang sudah tersertifikasi, maka masa berlaku sertifikat kompetensi PPK, PPSPM dan Bendahara yang diterbitkan oleh kementerian keuangan tidak berlaku seumur hidup, tetapi hanya berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan. Apabila masa berlakunya telah habis, dapat diperpanjang dengan mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian keuangan.
Pelaksanaan APBN akan lebih berkualitas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, apabila dilakukan oleh para pengelola APBN yang sudah tersertifikasi oleh kementerian keuangan. Pengelola APBN yang telah tersertifikasi kompetensinya, mereka memiliki standar minimum kemampuan teknis dalam pengeloaan APBN sebagai PPK, PPPSM atau Bendahara serta memahami aturan terkait pengelolaan keuangan negara. Harapannya penilaian kompetensi bagi para pengelola APBN di seluruh Indonesia dapat berjalan lancar sehingga pelaksanaan APBN dapat lebih baik serta memberikan dampak yang besar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. ***

