Kliksumatera.com, MURATARA- Unit Pidum Polres Muratara menangkap Wahyudi (42) warga Kampung v Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel)Jumat (28/1/2022).
Tersangka ditangkap karena telah melakukan penipuan dana permulaan pembangunan proyek senilai Rp 820 juta atas dasar LP /B-08/1/2022/Spkt/res Muratara/Polda Sumsel tanggal 24 Januari 2022 dengan korban Muhammad Iqbal Sarhab (42), warga JL Iswahyudi LR Mayor Somad Rt 18 RW 06 Kelurahan Srimulya Kecamatan Sematang Borang Kota Palembang Sumsel.
Peristiwa terjadi Senin 21/1/2020 lampau sekitar pukul 14.00 Wib. Bermula pelaku meminta uang Rp 200 juta sebagai dana permulaan untuk pengerjaan proyek pembangunan di Kabupaten Muratara. Kemudian Selasa (25/2/2020), pelaku kembali meminta uang sejumlah Rp 620 juta kepada korban (Muhammad Iqbal Sarhab).
Namun, tanggal 4/3/2021, saat korban meminta uang tersebut dikembalikan, tapi namun pelaku meminta tenggang waktu sampai Oktober tahun 2021 dan korban memberi tenggang waktu sampai bulan Desember 2021. Namun sampai saat ini belum ada sama sekali uang korban yang dikembalikan oleh pelaku. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 820 juta.
Plt Kapolres Muratara AKBP Andi Baso Rahmad Sik melalui Kasi Humas AKP Rahmad Kusnedi mengatakan, penangkapan terjadi setelah petugas mendapat informasi keberadaan pelaku. Lalu, Unit Pidum Satreskrim Polres Muratara langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di dalam rumahnya.
Barang bukti yang diamankan satu unit handphone Samsung Galaxy J5 Prime yang berisikan beberapa Rekaman Video.
Laporan : Junaidi
Posting : Imam Ghazali

